Bagaimana UMP Jakarta 2026 ditentukan? Ini dasar hukumnya
Simak penjelasan lengkap bagaimana UMP Jakarta 2026 ditentukan, mulai dari dasar hukum, peran gubernur, hingga formula penghitungan terbaru.

Isu penetapan UMP Jakarta 2026 telah lama menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi di ibu kota. Informasi ini dinantikan tidak hanya oleh buruh/pekerja, tetapi juga oleh pelaku usaha serta masyarakat umum yang ingin memahami arah kebijakan pengupahan ke depan.
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapannya dilakukan serta dasar hukum yang melandasi proses tersebut.
Apa itu UMP dan mengapa penting?
UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh setiap provinsi di Indonesia untuk melindungi daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi daerah. Di Jakarta, UMP menjadi acuan dasar bagi pengusaha dalam menentukan upah terendah yang wajib dibayar kepada pekerja.
Dasar hukum utama penetapan UMP 2026
Penetapan UMP Jakarta 2026 didasarkan pada sejumlah aturan hukum tingkat nasional, termasuk:
1. Peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan
Untuk 2026, dasar hukum utama adalah Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. PP ini menjadi acuan resmi dalam mengukur dan menetapkan UMP 2026 di seluruh provinsi, termasuk Jakarta.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula perhitungan UMP 2026 yang menjadi pedoman wajib gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah dalam merumuskan angka UMP.
2. Keterlibatan gubernur dan dewan pengupahan daerah
Aturan tersebut menegaskan bahwa pertama, gubernur wajib menetapkan UMP Provinsi setiap tahun. Kedua, proses penetapan harus melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Dewan Pengupahan Daerah berperan penting karena memberikan masukan teknis, termasuk perhitungan kebutuhan hidup layak hingga pertimbangan kondisi ekonomi setempat kepada gubernur sebagai dasar keputusan.
3. Peraturan menteri ketenagakerjaan
Sebelum PP baru disahkan, pemerintah daerah termasuk di Jakarta masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai pedoman implementatif bagi Dewan Pengupahan dan gubernur dalam menetapkan UMP 2026. Meski demikian, PP Pengupahan yang baru menjadi landasan utama yang lebih tinggi secara hirarkis dibanding Permenaker.
Formula Penghitungan UMP 2026
Salah satu kebaruan dalam dasar hukum penetapan UMP 2026 adalah formula perhitungannya, yaitu:
UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Dalam formula ini, inflasi adalah persentase kenaikan harga barang dan jasa di wilayah tertentu. Pertumbuhan Ekonomi mencerminkan ekspansi perekonomian daerah. Lalu, Alfa merupakan indeks tertentu dalam rentang 0,5–0,9 yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan kondisi spesifik daerah.
Rentang alfa sekarang jauh lebih besar dibanding aturan lama. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kenaikan UMP berdasarkan kondisi ekonomi lokal.
Fleksibilitas dan peran daerah
Perubahan formula ini membuat besaran kenaikan UMP tidak seragam di seluruh provinsi. Artinya, angka UMP 2026 di Jakarta bisa berbeda, dan biasanya lebih tinggi dibanding provinsi lain, tergantung pilihan nilai alfa oleh pemerintah provinsi setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Batas waktu penetapan
Meski perhitungan telah ditetapkan melalui PP baru, pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta wajib menentukan UMP 2026 dan mengumumkannya paling lambat 24 Desember 2025. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam PP tersebut.
Dengan memahami bagaimana UMP Jakarta 2026 ditentukan, mulai dari dasar hukum, peran gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah, hingga formula penghitungan yang digunakan, dapat melihat bahwa penetapan upah minimum bukanlah keputusan sepihak. Proses ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan bagi pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha serta kondisi ekonomi daerah.




