Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ahli intelijen ungkap ancaman nyata AI, AR, dan deepfake di Indonesia

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) terus berlanjut.

Ahli intelijen ungkap ancaman nyata AI, AR, dan deepfake di Indonesia
X

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) terus berlanjut.

Regulasi strategis ini kini telah memasuki tahap penyusunan draf dan tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)dengan target pengesahan pada tahun 2025.

RUU ini dirancang untuk memperkuat pertahanan dan keamanan ruang siber nasional, termasuk dalam aspek pencegahan serangan siber, peningkatan respons insiden digital, serta penguatan infrastruktur keamanan informasi di Indonesia.

Pengamat Hukum Siber, Muhammad Arbani menilai, kehadiran RUU KKS sangat mendesak di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas ancaman digital.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber itu mengisi kekosongan hukum terhadap ancaman siber yang kini sudah mengkhawatirkan,” ujar Arbani dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Arbani menegaskan, percepatan pengesahan RUU ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, di mana bentuk ancaman digital kini semakin canggih dan sulit diprediksi.

“Kita lihat saja ancaman dari teknologi Artificial Intelligence (AI), Augmented Reality (AR), hingga Deepfake yang makin realistis. Itu baru sebagian kecil dari potensi ancaman siber, belum termasuk serangan hacking dan malware yang terus berevolusi,” jelasnya.

Menurutnya, RUU KKS diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan berbagai bentuk ancaman siber baru yang dapat muncul di masa mendatang.

“RUU ini harus akomodatif terhadap perubahan pola ancaman, karena serangan siber tidak pernah memiliki bentuk yang tetap,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (10/10).

Lebih lanjut, Arbani menyebut, kehadiran RUU KKS juga akan memperkuat peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melindungi infrastruktur digital Indonesia.

“Pada prinsipnya, RUU ini akan menjadi dasar hukum penting sekaligus memberikan penguatan bagi BSSN yang selama ini aktif mencegah ancaman di dunia maya,” pungkasnya.

Dengan semakin meningkatnya ketergantungan masyarakat pada teknologi digital, kehadiran RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi langkah penting dalam mewujudkan kedaulatan digital nasional yang tangguh, adaptif, dan aman di era serba online saat ini.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire