Bentuk kehadiran negara, BNPT dan Jasa Raharja beri beasiswa dan alat kerja di Jateng
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah bersinergi dalam mendukung program pemerintah terkait pencegahan terorisme dan radikalisme dengan menyerahkan bantuan alat kerja serta beasiswa kepada masyarakat di empat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Sumber foto: istimewa/elshinta.com.
Sumber foto: istimewa/elshinta.com.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah bersinergi dalam mendukung program pemerintah terkait pencegahan terorisme dan radikalisme dengan menyerahkan bantuan alat kerja serta beasiswa kepada masyarakat di empat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Bantuan tersebut disalurkan kepada penerima manfaat di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Karanganyar pada Senin (27/10).
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT Brigjen Pol. Tejo Wijanarko,S.I.K., menjelaskan pemberian bantuan sebagai wujud kehadiran negara untuk seluruh warganya tanpa terkecuali kepada eks napiter.
“Karena itu, BNPT melalui Kementerian BUMN memberikan bantuan beasiswa dan alat kerja kepada eks napiter dan lingkungan pendukungnya sebagai wujud kehadiran negara untuk seluruh warganya, tidak memandang apapun statusnya,” ujar Tejo Wijanarko.
Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memutus rantai pemicu radikalisme sekaligus memperkuat ketahanan sosial menuju tegaknya kedaulatan NKRI mengingat terorisme kerap dipicu oleh tiga hal utama, yaitu rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan ekonomi, serta adanya kesenjangan atau rasa ketidakadilan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi,S.H.,M.H., mengapresiasi kegiatan ini. Dirinya menyebut PT Jasa Raharja mendukung segala kegiatan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
"Kami tergerak untuk ikut menjaga keutuhan NKRI agar terbebas dari ancaman paham radikal terorisme," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Triadi juga memberikan sosialisasi PT. Jasa Raharja terkait tata cara berkendara dengan aman, hak dan kewajiban pengguna jalan, dan SOP claim asuransi korban kecelakaan.




