Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemhan tegaskan pelat dinas BMW putih tidak sah dan palsu

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan klarifikasi terkait video yang beredar luas di media sosial yang menampilkan sebuah mobil sedan BMW putih menggunakan pelat dinas Kemhan bernomor 51692-00.

Kemhan tegaskan pelat dinas BMW putih tidak sah dan palsu
X

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan klarifikasi terkait video yang beredar luas di media sosial yang menampilkan sebuah mobil sedan BMW putih menggunakan pelat dinas Kemhan bernomor 51692-00.

Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan) Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan menegaskan bahwa pelat dinas tersebut adalah palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh Kementerian Pertahanan.

“Kami tegaskan bahwa pelat dinas Kemhan bernomor 51692-00 yang terpasang pada kendaraan BMW putih dalam video tersebut adalah tidak sah dan palsu. Pelat itu tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh Kemhan,” kata Toni dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Toni menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan menggunakan warna hitam dan tercatat secara resmi dalam inventaris negara. Sementara sedan BMW tidak termasuk dalam daftar kendaraan dinas Kemhan.

“Sesuai ketentuan, kendaraan dinas Kemhan berwarna hitam. Selain itu, sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Senin (12/1).

Bahkan berdasar hasil penelusuran data inventaris yang dilakukan oleh Biro Umum Setjen Kemhan, pelat nomor 51692-00 juga sudah tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.

Toni mengungkapkan bahwa pelat tersebut memang pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan).

Namun, kata Toni, izin penggunaan pelat tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang.

“Pelat dinas tersebut memang pernah digunakan secara sah oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI. Namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelas Toni.

Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa pelat dinas yang sama juga pernah disalahgunakan pada kendaraan lain.

Pelat tersebut sempat terpasang pada sebuah mobil Toyota Fortuner dan menjadi viral di media sosial pada awal tahun 2025.

Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan, serta tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap institusi Kementerian Pertahanan.

“Penyalahgunaan pelat dinas adalah pelanggaran hukum dan sama sekali bukan cerminan kebijakan institusi. Kemhan tidak mentolerir praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, Kementerian Pertahanan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum di wilayah terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban,” kata Toni

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial dan diharapkan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire