Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengamat: Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat reformasi

Pengamat kepolisian dan praktisi hukum Hirwansyah menyatakan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden sudah sejalan dengan amanat reformasi.

Pengamat: Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat reformasi
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Pengamat kepolisian dan praktisi hukum Hirwansyah menyatakan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden sudah sejalan dengan amanat reformasi.

"Polri di bawah Presiden itu bagian dari amanat reformasi di tahun 1998, itu sejarah penting, di mana institusi Polri memisahkan diri dari ABRI atau TNI," kata Hirwansyah dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis merespons berkembangnya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian.

Menurut Hirwansyah, walaupun baru sekedar wacana, jika dibiarkan berkembang rencana tersebut sangat tidak tepat dan cacat hukum.

"Pasti akan merusak ketatanegaraan negara kita. Selain itu luas wilayah Indonesia sangat luas dan rawan kejahatan perlu tindakan responsif, harus tetap di bawah Presiden, jika Polri di bawah kementerian akan menjadi lambat kinerjanya, banyak koordinasinya," ucap Hirwansyah yang juga Dosen Hukum Kepolisian itu.

Ia mengatakan posisi Polri di bawah Presiden juga sesuai aturan hukum, berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum.

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, dengan tegas mengatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden.

"Polri idealnya tetap harus sama dan sejajar kedudukannya dengan institusi penegak hukum lainnya, di antaranya Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional, yang langsung di bawah Presiden," kata dia.

Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1), yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire