Polda Banten imbau warga tak terprovokasi dugaan penistaan agama
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait video yang memperlihatkan tindakan menginjak Al Quran yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait video yang memperlihatkan tindakan menginjak Al Quran yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan yang diterima di Lebak, Jumat, menyampaikan pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut secara profesional dan proporsional.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.
Maruli juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
"Kami minta masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, peristiwa kasus tersebut berlangsung di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja itu sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap Kitab Suci Al Quran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pemilik salon berinisial NL mencurigai adanya dugaan pengambilan barang oleh seorang perempuan berinisial MT yang datang ke lokasi.
Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL kemudian meminta MT untuk melakukan sumpah dengan menggunakan Al Quran.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al Quran yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4).
"Kami minta masyarakat tetap tenang dan kasus dugaan penistaan agama ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.




