Polres Badung Bali targetkan berantas peredaran narkoba pada 2026
Polres Badung, Bali, punya tantangan tersendiri untuk menekan dan memberantas peredaran kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) pada 2026.

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Polres Badung, Bali, punya tantangan tersendiri untuk menekan dan memberantas peredaran kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) pada 2026. Hal itu dikarenakan sepanjang 2025, total kasus narkoba di wilayah hukum Polres Badung justru cenderung mengalami kenaikan sebanyak 120 kasus jika dibandingkan sepanjang 2024 sebanyak 108 kasus
“Kasus narkoba mengalami peningkatan pada 2025, karena pada 2024 mencapai 108 kasus, sedangkan pada 2025 mengalami kenaikan menjadi 120 kasus,” kata Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa di Mapolres Badung, Senin (5/1).
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa dalam jumpa pers juga turut disampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma, Kasat Intelkam AKP I Gusti Lanang Jelantik, Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih dan Ps. Kasipropam Polres Badung Iptu I Nyoman Sukarma.
Namun disisi lain, kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung sepanjang 2025 mengalami penurunan sebesar 16,1 persen atau 80 kasus jika dibandingkan 2024.
Wakapolres Badung juga menegaskan bahwa ratusan kasus tindak kejahatan yang terungkap ini meliputi kasus pencurian dengan pemberatan 42 kasus, pencurian kekerasan (curas), curanmor 14 kasus, cusa 68 kasus, migas 2 kasus.
Kemudian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 3 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, pembunuhan 1 kasus, penganiayaan 37 kasus, pengeroyokan 13 kasus dan terakhir korupsi 1 kasus.
Sedangkan total tersangka yang ditangkap dan diamankan sepanjang 2025 mencapai 300 orang. Masing-masing 279 laki-laki dan 21 perempuan. Sementara itu pelaku kejahatan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 25 orang.
Ia menegaskan bahwa total sebanyak 115 orang tersangka yang terlibat serangkaian kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, perbandingan kasus kejahatan sebelumnya yakni 494 kasus pada 2024. Namun kemudian mengalami penurunan menjadi 414 kasus pada 2025.
“Sehingga secara persentase Crime Total (CT) mengalami penurunan sebanyak 16,1 persen atau 80 kasus,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (5/1).
Sementara itu untuk Crime Clearen (CC) mengalami penurunan dari 320 kasus (tahun 2024) menjadi 298 kasus (tahun 2025), dan secara persentase CC mengalami penurunan sebesar 6,8 persen atau 22 kasus.
Secara persentase CT naik sebanyak 11,1 persen atau 12 kasus, Kenudian untuk CC mengalami kenaikan dari 118 kasus (tahun 2024) menjadi 124 kasus (tahun 2025) secara persentase CC mengalami kenaikan sebesar 5 persen atau 6 kasus.
Total jumlah tersangkanya sebanyak 155 orang. Dengan rincian 144 laki laki dan 11 orang perempuan. Sebagai pengedar 80 orang, pengguna 75 orang dan 8 orang Warga Negara Asing. Sebagian para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sedangakan barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, masing-masing sabu seberat 1834,7 gram, ekstasi 1371,5 gram, ganja 890,33 gram.
Kemudian narkoba jenis ganja cair 5,77 gram, tembakau gorilla 1,82 gram, kokain 9,34 gram, MDMA 75,59 gram, hasish 716,06 gram, mushroom 10,74 gram, mefedron 0,58 gram dan THC 10,96 gram.




