Polres Tegal ikuti sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru
Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional, Polres Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, Selasa (6/1).

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional, Polres Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, Selasa (6/1).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.35 hingga 13.20 WIB tersebut dilaksanakan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal. Zoom meeting diikuti oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa serta perwakilan personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tegal.
Dalam arahannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan pentingnya peran aktif seluruh jajaran kepolisian dalam memahami sekaligus memberikan masukan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menekankan bahwa ketentuan dan format terbaru tersebut harus dijadikan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap jajaran reserse dapat meluangkan waktu untuk berdiskusi, memberikan masukan, serta siap mempertanggungjawabkan setiap penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kabareskrim Polri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (6/1).
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam paparannya menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana nasional, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pembaruan ini tidak sekadar menggantikan hukum pidana warisan kolonial, namun menjadi langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.
Ia juga memaparkan tiga pendekatan utama dalam konsep pemidanaan modern yang diusung KUHP baru, yaitu pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ketiga pendekatan tersebut menitikberatkan pada perbaikan perilaku pelaku, pemulihan korban, serta terciptanya keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Tegal semakin siap dan adaptif dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.




