Polri: Red Notice Cheryl Darmadi sudah diajukan ke Interpol
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengatakan bahwa red notice tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sumber foto: Antara/elshinta.com
Sumber foto: Antara/elshinta.com
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengatakan bahwa red notice tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Senin.
Apabila pengajuan disetujui, maka nantinya red notice akan diterbitkan oleh pihak Markas Besar Interpol.
“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.
Diketahui, Cheryl Darmadi yang merupakan putri dari terpidana Surya Darmadi, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung pada awal bulan Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir, Cheryl berada di Singapura.
Keberadaan tersangka tersebut pun tengah didalami oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang jelas kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya.
Adapun Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain Cheryl, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.