Satgas Damai Cartenz tangkap dua pentolan KKB DPO kasus pembunuhan tukang ojek di Papua
Dua orang daftar pencarian orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodam XXXV Bintang Timur, pelaku pembunuhan tukang ojek di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, diciduk personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang.

Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Dua orang daftar pencarian orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodam XXXV Bintang Timur, pelaku pembunuhan tukang ojek di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, diciduk personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial E.K. (22) dan R.S. (23), dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.
“Pelaku E.K. diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang,” kata Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Senin (20/4/2026).
Ia mengatakan, penangkapan kedua DPO tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan secara terukur saat personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Personel Polres Pegunungan Bintang melaksanakan operasi di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti.
Selain kasus pembunuhan, E.K, kata Yusuf, pelaku juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon.
Ia juga diduga kuat ambil bagian dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025. Sementara itu pelaku R.S. yang diamankan bersama E.K. turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama.
“Berdasarkan catatan kepolisian, R.S. merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021,” ujar Yusuf seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Yusuf menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.
“Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan diketahui bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut, termasuk dalam penyerangan terhadap aparat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan secara terukur sehingga kedua pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengungkapkan, bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kelompok bersenjata.
“Penangkapan terhadap DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap pelaku kejahatan bersenjata akan kami tindak secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Faizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah serta mengungkap berbagai tindak kejahatan,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan. “Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Untuk itu, masyarakat diminta tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Satgas akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kedua pelaku. Upaya ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak kelompok kriminal bersenjata di wilayah tersebut serta menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di wilayah Papua Pegunungan.




