Satlantas Polres Tegal luncurkan layanan SIM Online dan SIM Disabilitas
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menghadirkan inovasi pelayanan publik.

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menghadirkan inovasi pelayanan publik. Dua program utama yang diluncurkan adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM khusus bagi penyandang disabilitas.
Layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pemohon tidak lagi wajib datang langsung ke kantor Satlantas, cukup melakukan proses secara digital. Brigadir Neli, selaku petugas aplikasi SINAR Satlantas Polres Tegal, menjelaskan bahwa program perpanjangan SIM online ini baru pertama kali dilaunching di Polres Tegal sebagai upaya untuk mempercepat transformasi pelayanan berbasis digital.
“Dengan aplikasi SINAR, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari rumah. Hal ini tentu lebih cepat, transparan, dan memudahkan pemohon. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan layanan ini,” terang Brigadir Neli seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (22/9).
Selain itu, Satlantas Polres Tegal juga memperkenalkan SIM Disabilitas. Program ini menjadi bukti kepedulian Polri dalam memberikan akses setara bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak berkendara. BaUr SIM Satlantas Polres Tegal, Aiptu Triyono, menyampaikan bahwa SIM disabilitas ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang inklusif.
“Kami ingin memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan SIM. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan pelayanan humanis sekaligus mendukung kemandirian mereka,” ujarnya.