Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satpol PP Kudus grebek tempat hiburan malam dan warung jual miras beroperasi di bulan Ramadan

Menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol serta aktivitas tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus, Senin malam (9/3).

Satpol PP Kudus grebek tempat hiburan malam dan warung jual miras beroperasi di bulan Ramadan
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol serta aktivitas tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus, Senin malam (9/3).

Razia ini laksanakan karena sudah jelas ada aturan pelarangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Kabupaten Kudus dan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Kepala Satpol PP kabupaten Kudus melalui Kabid Penegak Perda, Arif Dwi Aryanto mengatakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan penertiban di dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu.

Lokasi pertama yakni sebuah warung makan di salah satu desa di kecamatan Kaliwungu yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol. Petugas mengamankan 69 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis serta kartu identitas pemilik usaha.

Dijelaskan, lokasi kedua, petugas melakukan penertiban di sebuah tempat hiburan malam yang menyediakan fasilitas karaoke di wilayah Kaliwungu. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 7 kartu identitas pemandu karaoke, 1 set sound system, serta 18 botol minuman beralkohol.

"Semua barang bukti sudah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (10/3).

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai masyarakat selama bulan Ramadan.

“Selama bulan suci Ramadan, kami meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Pihak Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire