150 WNI menanti harapan di balik jeruji Malaysia, Indonesia perkuat upaya penyelamatan

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati di Kuala Lumpur, Selasa (2/12/2025)
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati di Kuala Lumpur, Selasa (2/12/2025)
Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) kini menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Angka ini berasal dari pemantauan KBRI Kuala Lumpur bersama seluruh perwakilan RI di Malaysia. Kasus mereka tersebar mulai dari tahap penyidikan, persidangan, hingga proses banding.
Mayoritas kasus berkaitan dengan narkotika, mulai dari mereka yang dijadikan kurir, tertipu sindikat, hingga yang terseret tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi hukumnya.
Ada pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang menuntut pendampingan hukum intensif, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang disampaikan Kemenkum, Selasa (2/12/2025).
Di tengah situasi ini, Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Penang dan Johor Bahru terus bekerja memastikan setiap WNI mendapat hak pendampingan, pengacara, dan proses hukum yang adil.
Mereka hadir dalam sidang-sidang penting, melakukan kunjungan konsuler, hingga berkomunikasi langsung dengan polisi, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan Malaysia.
Upaya perlindungan ini juga mencakup dukungan diplomatik, terutama pada tahap krusial seperti permohonan grasi kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, saat membuka kegiatan Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati di Kuala Lumpur, Selasa (2/12/2025).
Menurut Danang, setiap kasus memiliki tantangan berbeda: mulai dari kesulitan pembuktian, kendala bahasa, minimnya pemahaman hukum, hingga lamanya proses banding.
“Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci memperkuat perlindungan hukum dan diplomatik bagi WNI,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya langkah preventif, termasuk edukasi hukum bagi calon pekerja migran agar mereka memahami risiko hukum di negara tujuan. “Semoga sinergi hari ini menghadirkan langkah nyata bagi WNI yang sedang menghadapi masa-masa sulit,” tegas Danang.
Dari sisi Pemerintah Pusat, Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham RI, Hantor Situmorang, menegaskan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur merupakan perpanjangan tangan negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak WNI, termasuk terkait isu kewarganegaraan dan layanan hukum lintas negara.
Hantor menjelaskan bahwa Ditjen AHU terus memperkuat layanan hukum pidana seperti pendapat ahli, grasi, amnesti, serta kerja sama hukum lintas negara seperti ekstradisi, MLA, dan transfer narapidana.
“Forum ini harus melahirkan rekomendasi nyata agar perlindungan WNI semakin kuat dan tepat sasaran,” katanya.
Malaysia saat ini tengah menjalankan reformasi hukuman mati, yang membuka peluang bagi WNI untuk mengajukan peninjauan kembali atau keringanan hukuman.
Meski demikian, hukuman mati masih berlaku untuk sejumlah kasus berat sehingga upaya diplomatik Indonesia tetap harus diperkuat.
Bagi ratusan WNI di balik jeruji Malaysia, pendampingan pemerintah Indonesia menjadi satu-satunya pegangan untuk mendapatkan harapan dan proses hukum yang lebih manusiawi. (Roh/Ter)




