Top
Begin typing your search above and press return to search.

41 tahun tragedi Tanjung Priok 1984, keluarga korban tagih penuntasan HAM berat

Empat dekade lebih berlalu, namun luka mendalam akibat Tragedi Tanjung Priok 1984 belum kunjung sembuh.

41 tahun tragedi Tanjung Priok 1984, keluarga korban tagih penuntasan HAM berat
X

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Empat dekade lebih berlalu, namun luka mendalam akibat Tragedi Tanjung Priok 1984 belum kunjung sembuh.

Memasuki tahun ke-41 sejak peristiwa kelam tersebut, keluarga korban kembali menyuarakan harapan agar pemerintah menuntaskan persoalan yang mereka anggap sebagai pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum diakui secara resmi.

Mewakili keluarga korban, Beni Bikih menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (10/9/2025).

Surat itu berisi permohonan agar Presiden memberikan kesempatan audiensi kepada keluarga korban, sehingga mereka dapat menyampaikan aspirasi langsung di hadapan kepala negara.

“Audiensi ini kami harapkan untuk menjalin silaturahmi dengan Presiden sekaligus menyampaikan aspirasi terkait upaya rehabilitasi nama baik para korban serta keturunan mereka,” ujar Beni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (12/9).

Ia menegaskan bahwa tragedi berdarah di Tanjung Priok bukan hanya sekadar catatan sejarah, tetapi sebuah luka kemanusiaan yang terus membekas.

"Meskipun pemerintah sebelumnya telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat, namun kasus Tanjung Priok 1984 belum termasuk di dalamnya, walaupun Komnas HAM telah merekomendasikan agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dalam surat terbuka, keluarga korban juga menyinggung permintaan maaf yang pernah diucapkan oleh tokoh-tokoh besar, seperti almarhum Jenderal Beny Murdani dan Presiden Soeharto.

Namun, menurut keluarga korban, permintaan maaf tersebut belum diiringi dengan penuntasan yang memadai, baik dari segi hukum, pemulihan nama baik, maupun kompensasi yang layak.

“Yang kami butuhkan saat ini bukan lagi janji, melainkan tindakan nyata dari pemerintah,” tegas Beni.

Melalui suratnya, keluarga korban menuntut agar pemerintah mengakui Tragedi Tanjung Priok secara resmi sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami mendesak adanya langkah konkret berupa pemulihan nama baik, pemberian kompensasi yang adil, serta penyelesaian menyeluruh agar peristiwa kelam ini tidak menjadi beban sejarah bagi generasi berikutnya," tegasnya.

“Kami percaya, di awal masa kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo, momentum ini menjadi kesempatan untuk menorehkan sejarah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tulis keluarga korban dalam pernyataannya.

Sementara itu, dalam rangka memperingati 41 tahun Tragedi Tanjung Priok 1984, para korban dan keluarga korban menggelar acara muhasabah, doa bersama, dan silaturahmi di Masjid Al-A’raf, Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, aktivis HAM, serta keluarga besar korban.

Kegiatan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengenang para korban yang meninggal dunia, tetapi juga menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang perjuangan keluarga korban mencari keadilan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire