Top
Begin typing your search above and press return to search.

5.072 napi di Lampung terima remisi Lebaran, 52 orang langsung bebas

Sebanyak 5.072 warga binaan atau narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan 52 orang di antaranya langsung bebas.

5.072 napi di Lampung terima remisi Lebaran, 52 orang langsung bebas
X

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung Maulidi Hilal saat menyerahkan surat keterangan bebas ke narapidana di Rutan Kelas I Bandarlampung, Sabtu (21/3/2026). ANTARA/Agus Wira Sukarta.

Sebanyak 5.072 warga binaan atau narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan 52 orang di antaranya langsung bebas.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung Maulidi Hilal menyampaikan bahwa total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Lampung tercatat 8.930 orang.

"Dari jumlah tersebut, kami mengusulkan sebanyak 5.694 orang untuk mendapatkan remisi. Hasilnya, sebanyak 5.020 orang mendapatkan pengurangan pidana dan 52 orang bebas atau langsung pulang hari ini," ujarnya usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rutan Kelas I Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa terdapat selisih antara jumlah yang diusulkan dengan yang disetujui karena beberapa faktor teknis dan administratif.

Beberapa narapidana tidak lolos verifikasi karena belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau berkas administrasi yang belum memenuhi syarat.

Selain itu, narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib juga dipastikan tidak mendapatkan hak remisi.

"Ada yang tidak disetujui karena faktor belum enam bulan menjalani pidana, berkas kurang lengkap, atau mereka yang tercatat dalam Register F karena melakukan pelanggaran, seperti kedapatan memegang ponsel atau mengganggu ketertiban di dalam lapas. Narapidana vonis mati dan seumur hidup juga tidak mendapatkan remisi," katanya.

Hilal juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjaga ketertiban. Kepatuhan terhadap aturan merupakan modal utama bagi narapidana untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Ia juga mengajak pihak keluarga dan masyarakat luas untuk tetap merangkul para warga binaan tanpa memandang latar belakang daerah asal mereka.

​"Kami mengetuk hati masyarakat, siapa pun mereka, mereka adalah saudara sebangsa dan tanah air, warga NKRI. Kami selalu membangun motivasi internal mereka untuk terus berbuat baik dan berkarya. Kreativitas tidak boleh terbatas meski berada di tempat yang terbatas," ujarnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire