Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ahli BPK sebut proyek LNG Corpus Christi rugikan negara, terdakwa Hari Karyuliarto klaim justru untung

Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari proyek Corpus Christi Liquefaction di Amerika Serikat oleh PT Pertamina (Persero). Temuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ahli BPK sebut proyek LNG Corpus Christi rugikan negara, terdakwa Hari Karyuliarto klaim justru untung
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari proyek Corpus Christi Liquefaction di Amerika Serikat oleh PT Pertamina (Persero). Temuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan, ahli pemeriksa BPK, Arlin, menjelaskan penghitungan kerugian negara dilakukan melalui audit investigatif yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 74 tanggal 29 Desember 2023.

Audit tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan LNG yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Arlin menyebutkan ruang lingkup pemeriksaan meliputi proses perencanaan pengadaan LNG, pemilihan penyedia, persetujuan penandatanganan kontrak jual beli LNG, hingga penjualan LNG yang berasal dari proyek Corpus Christi Liquefaction.

Selain itu, tim pemeriksa juga menelusuri hubungan sebab akibat antara dugaan penyimpangan yang terjadi dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis terhadap kontrak dan mekanisme pengadaan LNG,” ujar Arlin di hadapan majelis hakim.

Dari hasil audit tersebut, BPK mengidentifikasi sedikitnya enam penyimpangan dalam proses pengadaan LNG.

Salah satunya adalah persetujuan pengembangan bisnis LNG tanpa didukung pedoman pengadaan yang memadai serta tanpa kajian teknis dan ekonomi yang komprehensif.

Selain itu, proses pengadaan tetap dilanjutkan meskipun formula harga dari pihak pemasok tidak dapat dinegosiasikan dan pada saat itu belum terdapat pembeli LNG yang mengikat kontrak.

BPK juga menemukan nilai kontrak pengadaan LNG tersebut tergolong material karena melebihi ambang batas yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Namun dalam prosesnya tidak terdapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris maupun persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Arlin, berdasarkan hasil perhitungan BPK, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar 113,8 juta dolar Amerika Serikat.

Kerugian itu berasal dari penjualan delapan kargo LNG dengan harga lebih rendah dari harga pembelian, serta tiga kargo yang tidak diambil sehingga Pertamina harus membayar biaya penangguhan atau suspension fee.

Dalam melakukan analisis, tim pemeriksa BPK juga melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak, termasuk konsultan energi internasional Wood Mackenzie dan McKinsey untuk memperkuat analisis terkait risiko serta mekanisme kontrak LNG.

BPK menyimpulkan pengadaan LNG dari proyek Corpus Christi Liquefaction merupakan pengembangan bisnis dan bukan kegiatan operasional rutin, sehingga seharusnya melalui mekanisme persetujuan yang lebih ketat dalam tata kelola perusahaan.

Terdakwa Pertanyakan Metode Audit BPK

Usai persidangan, terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menilai laporan hasil pemeriksaan BPK justru menunjukkan adanya keuntungan dalam beberapa tahun operasi proyek LNG tersebut.

Menurutnya, dalam LHP BPK tercatat proyek tersebut sempat menghasilkan keuntungan pada sejumlah periode.

“Dalam LHP BPK sendiri disebutkan ada keuntungan. Tahun 2019 untung, 2020 dan 2021 rugi, lalu 2022 dan 2023 kembali untung. Kalau diakumulasi ada lebih dari 97 juta dolar keuntungan,” kata Hari seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (9/3).

Ia juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang menurutnya hanya menghitung kargo yang merugi, sementara transaksi yang menghasilkan keuntungan tidak diperhitungkan.

“Jadi sebenarnya kerugian negara di mana? Menurut saya metode auditnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya menghitung kargo yang rugi, sementara yang untung diabaikan,” ujarnya.

Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Sahala Panjaitan, juga menilai penghitungan kerugian negara yang disampaikan ahli BPK tidak menggambarkan keseluruhan transaksi pengiriman LNG.

Menurutnya, kerugian yang disebut BPK hanya dihitung dari sebagian kecil pengiriman LNG.

“Ahli BPK menghitung kerugian hanya dari 11 kargo dari total 97 kargo. Dari 11 kargo itu disebut rugi sekitar 113 juta dolar. Tetapi jika seluruh kargo dihitung justru ada keuntungan hampir 200 juta dolar sehingga secara total masih ada keuntungan sekitar 90 juta dolar,” ujar Sahala.

Tim kuasa hukum juga menegaskan kontrak LNG tersebut masih berjalan hingga tahun 2039, sehingga perhitungan keuntungan maupun kerugian dinilai belum dapat disimpulkan pada saat ini.

Dakwaan Jaksa KPK

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hari Karyuliarto bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC.

Keduanya diduga tetap memproses pengadaan LNG dari perusahaan energi Amerika Serikat tersebut tanpa menyusun pedoman pengadaan yang memadai serta tanpa memperoleh persetujuan RUPS dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris Pertamina.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun.

Sidang perkara ini masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire