Top
Begin typing your search above and press return to search.

AMMI soroti potensi pelanggaran HAM kasus ASDP

Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) menilai kebijakan rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi, perlu menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum. Pendiri AMMI Ali Yusuf menyebut kasus ini menunjukkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

AMMI soroti potensi pelanggaran HAM kasus ASDP
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) menilai kebijakan rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi, perlu menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum. Pendiri AMMI Ali Yusuf menyebut kasus ini menunjukkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ali menegaskan, proses penyidikan hingga penuntutan kasus korupsi, baik di KPK, Kejaksaan, maupun Polri, seharusnya dilakukan secara profesional dan berbasis audit yang sahih. Ia menyebut praktik penyidikan berbasis persepsi atau laporan internal tanpa verifikasi independen rawan menimbulkan kriminalisasi.

Menurutnya, pernyataan KPK yang mengaku menerima audit BPKP terkait akuisisi ASDP justru bertentangan dengan klarifikasi BPKP. Lembaga auditor tersebut menyatakan hanya memberikan hasil review aksi korporasi, bukan audit kerugian negara sebagaimana diklaim KPK.

Ali menilai ketidaksinkronan tersebut menimbulkan dugaan “abuse of power”, apalagi KPK memilih menghitung sendiri kerugian negara melalui tim akuntan forensik internal. “Jika dasar hukumnya tidak objektif, potensi pelanggaran HAM terhadap pihak yang ditahan semakin besar,” kata Ali seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (3/12).

Kasus serupa, lanjut Ali, pernah terjadi pada mantan Direktur Utama PLN Batubara Khairil Wahyuni yang dipidana dua tahun meski audit eksternal dan BPK memberikan hasil wajar tanpa pengecualian. Ia menilai pola penggunaan laporan internal instansi atau BUMN seperti itu kerap dijadikan alat untuk menjegal pihak tertentu.

Ali menambahkan, praktik penegakan hukum yang mengabaikan prinsip business judgment rule dapat menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pejabat yang bekerja berdasarkan keputusan bisnis yang wajar, kata dia, seharusnya tidak otomatis dijerat pidana tanpa bukti yang objektif dan profesional.

AMMI berharap momentum rehabilitasi dari Presiden Prabowo digunakan sebagai evaluasi menyeluruh dalam penanganan perkara korupsi. Ali menekankan bahwa setiap penetapan tersangka harus didukung dua alat bukti yang sah: perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea).

Ia juga mengingatkan pentingnya pemulihan bagi korban dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM. “Jika tidak dikoreksi, penyimpangan kewenangan ini akan terus memunculkan korban dari SDM unggulan bangsa,” kata Ali.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire