Anggota DPR: KPK harus jelaskan detail soal polemik tahanan Yaqut
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan secara detail soal polemik peralihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan secara detail soal polemik peralihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menilai masih banyak tanda tanya yang harus dijelaskan kepada masyarakat. KPK, kata dia, harus terbuka dengan proses peralihan tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian balik lagi ke tahanan rutan.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup di jelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, lembaga antirasuah itu juga harus menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika Yaqut menjadi tahanan rumah. Jangan sampai, kata dia, respons yang dilakukan itu hanya sekadar karena ada sorotan dari publik.
"Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan negara atau rutan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi tahanan rumah.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun, pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.




