Apa saja masalah dari resminya KUHP dan KUHAP baru 2026?
Mengulas berbagai masalah atas diresmikannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, mulai dari pasal kontroversial, HAM, hingga risiko penegakan hukum.

Lady Justice atau Dewi Keadilan sebagai simbol keadilan dalam hukum. (Sumber: Vecteezy)
Lady Justice atau Dewi Keadilan sebagai simbol keadilan dalam hukum. (Sumber: Vecteezy)
Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mulai berlaku di Indonesia setelah melalui proses legislasi panjang di DPR dan ditandatangani Presiden. Kedua aturan ini menggantikan sistem hukum pidana lama yang berlaku sejak era kolonial dan sejak 1981 untuk KUHAP.
Meskipun dilihat sebagai langkah pembaharuan hukum pidana, pemberlakuannya juga memicu berbagai kritik, kekhawatiran, dan perdebatan publik. Khususnya yang berkaitan dengan hak asasi, kebebasan sipil, hingga praktik penegakan hukum.
1. Ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kritik publik
Salah satu kritik paling menonjol adalah potensi kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah atau pejabat publik. Dalam KUHP baru terdapat pasal terkait “penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara” yang dinilai luas dan berisiko digunakan untuk membungkam kritik.
Amnesty International Indonesia menyatakan pasal-pasal ini berpotensi menggerus kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat. Dampaknya nanti ialah, kritik yang sah bisa dipidana karena dianggap sebagai penghinaan atau serangan kehormatan.
2. Substansi pasal yang masih Kabur atau rentan disalahgunakan
Beberapa istilah dalam KUHP baru seperti “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki definisi yang luas dan rentan dimaknai secara sewenang-wenang oleh penegak hukum. Ini bisa menempatkan orang biasa, demonstran, atau pengguna media sosial dalam posisi rentan secara hukum tanpa batasan yang jelas.
3. Lebih dari 61 permasalahan substantif dalam KUHAP baru
Menurut telaah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), versi baru KUHAP yang mulai berlaku memiliki lebih dari 61 masalah substansi. Hal itu berkaitan dengan prosedur penahanan, bukti, dan hak tersangka.
Salah satu contohnya adalah syarat penahanan yang berkembang sehingga alasan penahanan bisa memasukkan hal-hal seperti kegagalan memberikan pernyataan sesuai fakta atau menghambat penyidikan. Padahal hal ini sebelumnya tidak semudah itu dipakai sebagai dasar penahanan.
4. Peningkatan wewenang penyidik yang mengkhawatirkan
Revisi KUHAP memberikan peningkatan kewenangan kepada aparat penyidik, khususnya Polri, sehingga tindakan seperti penangkapan atau tahanan kini memiliki ketentuan baru. Bahkan kini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) hanya bisa menangkap dengan perintah dari penyidik Polri. Kelompok sipil juga menyuarakan kekhawatiran bahwa KUHAP yang baru bisa membuat polisi menjadi semacam institusi yang overpowered, yang pengawasan eksternalnya masih dipertanyakan.
5. Risiko pelemahan Habeas Corpus dan penahanan sepihak
Dalam telaah independen ditemukan bahwa KUHAP terbaru memberikan beragam teknik penyidikan yang diperluas, termasuk metode seperti undercover buy dan controlled delivery yang awalnya hanya berlaku di kasus narkotika. Kritiknya adalah kontrol dan pengawasan terhadap teknik-teknik ini masih sangat terbatas sehingga berpotensi menjadi alat “entrapment” atau jebakan hukum yang merugikan tersangka. Selain itu, mekanisme hak untuk segera dihadapkan ke hakim (habeas corpus) tetap menjadi persoalan yang perlu pengawasan ketat agar tidak digunakan sewenang-wenang.
6. Implementasi yang belum siap dan risiko ketidaksiapan aparat hukum
Kritik lain datang karena implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai belum sepenuhnya siap. Pemerintah telah menyiapkan aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, namun masih ada sebagian yang belum rampung lengkap saat pemberlakuan. Ketidaksiapan ini dapat menyebabkan kebingungan di tingkat aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, terutama dalam fase awal penerapan.
7. Kontroversi ketiadaan partisipasi publik
Meski pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi KUHAP dilakukan melalui partisipasi publik yang luas, beberapa organisasi masyarakat sipil menilai klaim tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi mereka. Khususnya dalam hal isu-isu substansial yang mereka kritisi.
Kelompok seperti YLBHI, LBHM, dan AJI menyoroti bahwa beberapa pasal kontroversial tetap masuk ke KUHAP tanpa perbaikan berarti. Ha ini justru melahirkan kesan bahwa aspirasi kritis masyarakat sipil kurang maksimal diakomodasi.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak reformasi besar dalam hukum pidana Indonesia setelah bertahun-tahun sistem lama berlaku. Ada sejumlah manfaat yang diakui, seperti penekanan pada restorative justice, modernisasi hukum, dan penyesuaian nilai nasional.
Namun, berbagai masalah substansial muncul, mulai dari potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, risiko penegakan hukum sewenang-wenang, hingga kesiapan aturan pelaksana dan aparat penegak hukum. Hal-hal inilah yang kini menjadi fokus kritik dari lembaga HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjelang dan setelah berlakunya pada 2 Januari 2026.




