Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bacakan pledoi, dua pekerja WKM minta keadilan di PN Jakpus

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berubah haru saat dua pekerja lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan pribadi atau pledoi mereka pada Rabu (10/12) sore.

Bacakan pledoi, dua pekerja WKM  minta keadilan di PN Jakpus
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berubah haru saat dua pekerja lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan pribadi atau pledoi mereka pada Rabu (10/12) sore. Keduanya menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awwab dan Marsel—yang bukan pimpinan perusahaan, melainkan pekerja lapangan yang sehari-hari memasang patok koordinat dan menjaga batas IUP—mengatakan tugas yang mereka jalankan bertujuan mencegah maraknya ilegal mining di Halmahera Timur.

“Kami Dipenjara Enam Bulan Tanpa Tahu Kesalahan Kami”

Marsel memulai pembacaan pledoi dengan menyampaikan dirinya hanya menjalankan instruksi kerja tanpa niat melanggar hukum.

Sementara itu, Awwab Hafiz, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), menjelaskan pemasangan patok di wilayah IUP merupakan kewajiban untuk menjaga batas wilayah dan mencegah konflik pertambangan.

“Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami harus masuk rutan tanpa mengetahui kesalahan kami. Kami memasang patok di wilayah kami sendiri untuk mencegah illegal logging dan illegal mining oleh pihak lain. Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan,” ujar Awwab di hadapan majelis hakim.

Keduanya meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, serta memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan atau minimal dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

JPU Tuntut 3,5 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Sebelumnya Jaksa menuntut Awwab dan Marsel dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Dakwaan tersebut berkaitan dengan ketentuan UU Kehutanan dan aturan turunan UU Cipta Kerja karena dianggap mengganggu kegiatan PT Position.

JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam analisisnya pada berkas tuntutan.

Penasihat Hukum: Pekerja Lapangan Dikriminalisasi

Pihak Penesihat hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menilai proses hukum perkara ini sarat kejanggalan.

Kaligis menegaskan isu penambangan liar yang menjadi akar persoalan justru berasal dari laporan resmi Gakkum Kehutanan, bukan tuduhan sepihak dari WKM.

“Yang mengatakan penambangan liar bukan saya, tetapi penyidik Gakkum Kehutanan. Mengapa pemasangan patok di IUP sendiri dikriminalisasi, sementara dugaan illegal mining justru terkesan dilindungi?” kata Kaligis seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (11/12).

Rolas Sitinjak menambahkan, persidangan tidak pernah menghadirkan barang bukti utama berupa patok yang disebut-sebut menjadi dasar perkara.

“Patok itu tidak pernah diperlihatkan. Bagaimana mungkin membuktikan tindak pidana tanpa menunjukkan barang buktinya? Semua orang di persidangan tidak pernah melihatnya,” ujarnya.

Rolas menilai Awwab dan Marsel justru menjalankan tugas negara secara tidak langsung karena menjaga aset sumber daya mineral milik negara sesuai ketentuan hukum minerba.

Sengketa Batas Wilayah IUP Sudah Berjalan Lama

Berdasarkan penelusuran elshinta, perselisihan batas wilayah antara PT WKM dan PT Position telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Sumber di lapangan menyebut aktivitas penambangan oleh sejumlah perusahaan kerap bersinggungan di area perbatasan, memicu pelaporan berulang soal dugaan tumpang tindih lahan dan aktivitas tanpa izin.

Temuan Gakkum Kehutanan pada 2023 dan 2024 juga mencatat adanya indikasi kegiatan penambangan tidak berizin di sekitar area sengketa, sehingga pemasangan patok oleh pemegang IUP lazim dilakukan sebagai langkah mitigasi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/12) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire