Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bank Mandiri pastikan kredit ke perusahaan anak Riza Chalid sesuai prosedur

Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono. Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan kredit yang dilakukan PT JMN, perusahaan yang dimiliki Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid.

Bank Mandiri pastikan kredit ke perusahaan anak Riza Chalid sesuai prosedur
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono. Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan kredit yang dilakukan PT JMN, perusahaan yang dimiliki Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid.

Dalam sidang pada Selasa (2/12/2025), kedua saksi hadir atas permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat terdakwa Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam dakwaan, Yoki disebut memberikan jaminan penyewaan kapal yang akan dibeli JMN sehingga perusahaan tersebut dapat memperoleh pembiayaan dari Bank Mandiri.

Aditya Redho, mengakui menjabat Senior Relationship Manager Bank Mandiri untuk industri pelayaran saat proses kredit berlangsung.

Ia menegaskan fasilitas pembiayaan itu diputuskan sepenuhnya berdasarkan analisa internal. Penilaian dilakukan melalui mekanisme standar, mulai dari profil perusahaan, rekam jejak grup usaha, kapasitas bisnis, struktur jaminan, hingga proyeksi arus kas.

Ia menyatakan tidak ada pengaruh atau campur tangan dari pihak Pertamina maupun PIS, termasuk terdakwa Yoki. Menurutnya, pertemuan dengan PIS hanya untuk memperoleh informasi kebutuhan pasar dan spesifikasi kapal.

“Pertemuan itu sebatas klarifikasi bisnis. Kami hanya memastikan apakah benar kapal VLGC dibutuhkan oleh PIS,” ujarnya di persidangan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (4/12).

Aditya juga menegaskan Bank Mandiri memahami mekanisme tender di PIS yang harus melalui proses lelang, sehingga tidak menjadikan pernyataan siapa pun sebagai dasar persetujuan kredit.

Ia mengatakan Keyakinan bank terhadap kelayakan JMN, muncul dari hasil analisa komprehensif yang mencakup rekam jejak grup usaha, kemampuan finansial pemegang saham, serta kekuatan jaminan.

Aryo Wicaksono juga memastikan pengajuan kredit dilakukan sesuai ketentuan tanpa upaya mencari dukungan pihak luar.

Ia menyebut pembiayaan kapal diperoleh jauh sebelum JMN mendapatkan kontrak penyewaan dari PIS.

“Bahkan JMN dua kali gagal tender sebelum akhirnya berhasil mendapatkan kontrak,” ujarnya.

Keterangan kedua saksi menguatkan bahwa proses kredit merupakan keputusan independen Bank Mandiri yang melalui tahapan analisa dan verifikasi berlapis sebelum disetujui oleh Komite Kredit.

Kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zein, turut menegaskan pembiayaan tersebut tidak memiliki masalah prosedural. Ia menanyakan kepada saksi terkait kepatuhan aturan dan kelancaran pembayaran kredit.


"Apakah kredit ini menyalahi aturan? Apakah ada masalah dalam pembayarannya?” tanya Patra.

Aryo menjawab bahwa hingga saat ini PT JMN tidak pernah mengalami kendala dalam pembayaran kewajiban kredit kepada Bank Mandiri.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire