Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bantah rugikan negara Rp2,9 triliun, Kerry Riza: Tidak ada pekerjaan fiktif

Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.

Bantah rugikan negara Rp2,9 triliun, Kerry Riza: Tidak ada pekerjaan fiktif
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.

Hal itu disampaikan Kerry seusai sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kerry menekankan, fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.

"Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya," ujarnya.

Kerry mengatakan, terdapat berita acara serah terima penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Apalagi, terminal itu masih dipergunakan sampai saat ini.

"Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak," katanya.

Oleh karenanya Kerry menilai, tidak ada kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina.

"Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan," ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (16/1).

Sementara itu, Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen menyatakan, persidangan kali ini kembali menepis dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun. Menurutnya, nominal tersebut merupakan penerimaan penyewaan terminal BBM, bukan kerugian keuangan negara. Biaya penyewaan itu termasuk untuk membayar pajak dan biaya operasional, seperti gaji pegawai.

"Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional," ujar Patra menjelaskan.

Patra menggarisbawahi, PT OTM melakukan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM. Dengan demikian, PT OTM juga berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.

"Masa itu enggak dihitung sih? Iya kan? Bisa tersalur BBM sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi," ucapnya.

Patra menilai, hingga saat ini, dari 42 saksi yang telah dihadirkan jaksa, tidak ada satu pun saksi yang membuktikan atau menguatkan dakwaan terhadap kliennya.

"Maka sekali lagi, kami berdoa, kami ya, berdoa dengan sungguh semoga majelis hakim diberi kekuatan dan keberanian untuk memutus perkara ini secara adil," ucapnya berharap.

Penasihat hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva mengatakan, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kliennya merugikan negara Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM. Namun, dalam persidangan terungkap nilai tersebut adalah biaya sewa termina BBM selama periode 2014-2024.

"Tadi rupanya terungkap, Rp 2,9 triliun itu adalah sewa (terminal) OTM Merak itu selama 2014 sampai dengan 2024. Biaya sewa yang dibayar oleh Pertamina kepada OTM itulah 2,9 triliun itu," ujarnya.

Mantan Hakim MK itu menilai, Pertamina tidak mungkin menggunakan terminal BBM tersebut secara cuma-cuma atau gratis. Namun, Hamdan Zoelva mengaku heran, biaya sewa itu disebut jaksa sebagai kerugian negara.

Selain itu, dalam persidangan terungkap Pertamina tidak membayar sewa terminal sejak 2014 hingga 2016. Dengan demikian, seluruh operasional terminal ditanggung oleh PT OTM, termasuk pembayaran kredit bank beserta bunganya, gaji karyawan, dan lainnya. Namun, saat pembayaran, Pertamina menurunkan nilai throughput dari sebelumnya US$ 6,5 menjadi US$ 4,519.

"Jadi turun terus ini. Lalu OTM apa? OTM hanya mengikuti saja apa maunya Pertamina biaya sewanya itu. Jadi kalaupun Pertamina menyewa tangki yang lain, apakah tangki yang lain pemilik tangki yang lain juga merugikan negara? Ini kan kacau ini jalan pikirannya. Jadi ini sangat clear, kerugian Rp 2,9 triliun itu ngarang ya, ngarang," katanya.

Hamdan Zoelva menambahkan, terminal BBM tersebut masih dipergunakan Pertamina hingga saat ini, meski telah disita Kejaksaan Agung sejak 2024. PT Pertamina juga masih membayar atas penyewaan terminal BBM tersebut.

"Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi nih? Kan dibayar ke OTM juga, ke rekening OTM. Apakah naik terus ini? Ini saya bilang ngarang, ngarang bebas itu. Karangan bebas itu," ucapnya.

Diketahui di persidangan, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila yang dihadirkan sebagai saksi menceritakan, uang Rp 2,9 triliun yang diterima PT OTM merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.

Dari nilai tersebut, PT OTM membayar pajak dan biaya operasional terminal, termasuk bayar listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunga, dan lainnya.

"Pajak dari sini. Asuransi juga," ucapnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire