Bayi ditemukan di apartemen Bekasi, dua sejoli kena pasal 7 tahun penjara
Polsek Bekasi Selatan menangkap pasangan kekasih yang diduga menelantarkan bayi baru lahir di sebuah kamar di sebuah apartemen di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Polsek Bekasi Selatan menangkap pasangan kekasih yang diduga menelantarkan bayi baru lahir di sebuah kamar di sebuah apartemen di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana mengatakan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan temuan bayi oleh pihak pengelola apartemen.
"Kami menerima informasi adanya bayi yang baru dilahirkan dan ditemukan di salah satu kamar apartemen pada pagi hari," kata Kompol Dedi, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan polisi menemukan bayi dalam kondisi masih terdapat ari-ari dan bekas darah.
“Saat ditemukan, bayi tersebut masih terdapat ari-ari dan beberapa bekas darah. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penanganan medis dan membawa bayi ke rumah sakit umum di Kota Bekasi,” jelasnya.
Namun, berdasarkan informasi terbaru dari pihak rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Proses Persalinan Tanpa Bantuan Medis
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis.
“Pada saat kami ke lokasi, bayi tersebut sudah lahir tanpa bantuan medis. Tali pusarnya masih menempel,” ungkap Kompol Dedi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (12/2).
Berdasarkan pemeriksaan, pasangan tersebut check-in ke apartemen sebelum pukul 23.00 WIB dan bayi diduga lahir sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.
“Alhamdulillah, dalam 1x24 jam kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tersebut. Kami mengamankan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Stasiun Angke, Jakarta Barat, dan di tempat kos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” terang Kapolsek.
Kedua pelaku diketahui berinisial N dan M yang merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan hampir dua tahun dan belum berstatus suami istri.
“Mereka sudah pacaran hampir dua tahun dan melakukan hubungan di luar pernikahan,” jelasnya.
Setelah bayi lahir, keduanya diduga panik dan meninggalkan lokasi. Sang perempuan dalam kondisi lemah pascapersalinan.
“Setelah kejadian, mereka melarikan diri. Perempuan dalam kondisi lemah karena baru melahirkan. Mereka meninggalkan apartemen dan pergi menggunakan kereta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penelantaran diduga karena rasa malu dan ketidaksiapan menikah.
“Keterangan kedua pelaku, mereka malu dan belum siap menikah. Mereka juga takut ketahuan orang lain karena bayi lahir pada malam hari,” ujar Kapolsek.
Keduanya diketahui telah bekerja. Salah satu pelaku bekerja sebagai petugas keamanan, sementara lainnya merupakan karyawan toko di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana 5 tahun penjara.
“Maksimum ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan,” tegas Kompol Dedi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, Plastik pembungkus gunting, satu buah gunting, tisu berlumuran darah, satu setel pakaian wanita, satu setel pakaian pria, tas ransel, dua unit telepon genggam, dua kartu identitas (KTP).
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan unsur pidana lainnya," pungkasnya.




