Berkas tersangka kasus korupsi APBDes Cendono dilimpahkan ke Kejari Kudus
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, akhirnya mencapai babak baru. Dimana, berkas yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, akhirnya mencapai babak baru. Dimana, berkas yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Kasus yang menjerat tersangka UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025, ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dugaan penyimpangan itu mencakup dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.245.878,00,-
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 1 Oktober 2025.
“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” kata AKBP Heru, Selasa (7/10).
Dijelaskan hasil penyidikan, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan yang kemudian diminta untuk dikelola secara pribadi. Sejumlah dana diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengusut dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran desa demi menjaga transparansi. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (7/10).