Top
Begin typing your search above and press return to search.

BNN bongkar pabrik narkotika di Tangerang

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan wilayah Tangerang, Banten, dan menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari pelaku utama hingga kurir.

BNN bongkar pabrik narkotika di Tangerang
X

BNN RI membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan wilayah Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026). ANTARA/HO-BNN RI.

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan wilayah Tangerang, Banten, dan menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari pelaku utama hingga kurir.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pabrik barang haram itu diungkap pada Jumat (9/1) berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja sama jajaran BNN.

“Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” jelas Aldrin.

Adapun tiga orang pelaku yang diringkus, antara lain, ZD yang merupakan pelaku utama sebagai koki produksi), FH selaku tester hasil produksi, dan FIR selaku kurir.

BNN juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, MDMB Inaca atau sisa residu, serta berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

Aldrin menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat laboratorium dibeli secara daring.

Para pelaku dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

“Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” kata Aldrin.

Pengungkapan ini, lanjut dia, merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. BNN terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire