Top
Begin typing your search above and press return to search.

BNN bongkar pabrik narkotika di Tangerang, 3 pelaku produksi tembakau sintetis ditangkap

BNN bongkar pabrik narkotika di Tangerang, 3 pelaku produksi tembakau sintetis ditangkap
X

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) yang beroperasi di sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan yang dilakukan, Jumat (9/1/2026), petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan gram narkotika dan perlengkapan laboratorium, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Pemberantasan, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Kejar BNN RI, serta berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah tersebut telah difungsikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan.

Tim gabungan BNN RI kemudian melakukan Rencana Penggerebekan dan Penindakan (RPE) dan mengamankan tiga tersangka, yakni ZD, berperan sebagai koki produksi, FH, bertugas sebagai tester hasil produksi, dan Fir, berperan sebagai kurir.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB-4en-Pinaca, berbagai bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa prekursor, bahan kimia, dan peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian daring (online). Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Dari pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memutus mata rantai produksi narkotika dari hulunya.

“Pengungkapan pabrik narkotika ini menegaskan komitmen BNN untuk menyerang jaringan narkoba dari sumber produksinya. Setiap gram narkotika yang kami sita adalah nyawa yang kami selamatkan,” tegas Aldrin.

BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta kolaborasi dengan masyarakat guna memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba. (Roh/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire