BNN dorong pelarangan vape di RUU Narkotika, temuan zat berbahaya jadi alarm serius

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026)
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026)
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan vape atau rokok elektrik dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan menyusul temuan kandungan zat narkotika dalam cairan vape yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menegaskan fenomena penyalahgunaan vape kini semakin masif dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar mantan Kapolda Banten.
Hasil uji laboratorium tersebut mengungkap adanya berbagai zat berbahaya dalam liquid vape.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” ujarnya.
Selain itu, Suyudi juga mengingatkan pesatnya perkembangan zat psikoaktif baru yang terus bermunculan di dunia, termasuk di Indonesia.
“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS,” kata Suyudi.
BNN juga menyoroti perubahan regulasi terkait etomidate yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan dua. Menurut Suyudi, langkah ini penting untuk memperkuat penindakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
Lebih lanjut, ia membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dulu melarang vape sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika.
Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai bagian dari strategi menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ucap Suyudi.
Ia menegaskan, pelarangan media konsumsi seperti vape diyakini dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya.” Pungkasnya.
Arie Dwi Prasetyo/Ter




