BPA Kejagung pulihkan aset senilai Rp19 triliun selama 2025
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana senilai Rp19 triliun selama tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana senilai Rp19 triliun selama tahun 2025.
"Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu.
Anang menerangkan pemulihan aset tersebut berasal dari berbagai mekanisme.
Pertama adalah mekanisme lelang ataupun penjualan langsung yang hasilnya sebesar Rp305.130.020.767.
Mekanisme selanjutnya adalah pemberian hibah yang hasilnya sebesar Rp232.957.451.000.
Berikutnya adalah mekanisme setoran uang tunai yang hasilnya sebesar Rp424.861.682.039.
Mekanisme terakhir adalah penyelesaian uang pengganti yang hasilnya sebesar Rp18.691.459.697.160.
Salah satu lelang yang menarik perhatian masyarakat pada tahun 2025 adalah kendaraan milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang laku senilai Rp9,8 miliar.
Kendaraan yang laku terjual terdiri dari enam mobil dan empat motor. Hasil lelang tersebut disetor ke kas negara.
Adapun dalam lelang ini, terdapat kenaikan sebesar Rp601.000.000, yaitu 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual.




