BPKP bantah pernah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ASDP ke KPK
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
Sebagai auditor internal pemerintah, lanjutnya, BPKP pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada tahun 2021.
Hasil reviu tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.
Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, ia mengatakan pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra atau auditi.
Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut.
Karena itu, lanjutnya, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta, tak ditujukan kepada pihak lain.
“KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2024. Namun pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” kata Gunawan.




