Top
Begin typing your search above and press return to search.

Christine Hakim hingga DJ Donny hadiri sidang perdana kasus Nadiem

Aktris senior Christine Hakim hingga pemengaruh Ramon Dony Adam atau akrab disapa DJ Donny menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Christine Hakim hingga DJ Donny hadiri sidang perdana kasus Nadiem
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Aktris senior Christine Hakim hingga pemengaruh Ramon Dony Adam atau akrab disapa DJ Donny menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Christine terlihat hadir untuk menyaksikan sidang bersama-sama beberapa figur publik lainnya, di antaranya aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana, serta produser Shanty Harmayn.

Selain para tokoh publik, hadir pula beberapa pengemudi ojek daring yang ikut menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut ke dalam ruang sidang guna memberikan dukungan kepada Nadiem.

Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.

Ditemui sebelum sidang dimulai, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kehadiran kerabat, keluarga, hingga para figur publik bertujuan mendukung Nadiem.

"Ini merupakan support moral yang besar buat Mas Nadiem karena memang mereka bisa melihat secara jernih bahwa Nadiem sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi," ucap Ari.

Menurut dia, semua yang dilakukan Nadiem merupakan sebuah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dia berpendapat kliennya selama ini telah mengorbankan dan meninggalkan banyak hal untuk mengabdi kepada bangsa.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara terinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire