Dalami aliran dana ke anggota DPR Fraksi Nasdem Satori, KPK periksa Rajiv Singh
Tim Penyidik KPK telah meminta keterangan saksi-saksi untuk memperkuat jejak aset dan bukti kepemilikan yang diduga terkait dengan tersangka anggota DPR RI Fraksi Nasdem Satori.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Tim Penyidik KPK telah meminta keterangan saksi-saksi untuk memperkuat jejak aset dan bukti kepemilikan yang diduga terkait dengan tersangka anggota DPR RI Fraksi Nasdem Satori.
Pemeriksaan di Polres Cirebon Kota itu, dilakukan terhadap beberapa saksi yang berasal dari kalangan swasta dan perangkat desa.
Di antara nama-nama yang disebut dalam pemanggilan adalah: RS, SAR, TOH, DS, dan AJ — kelimanya berasal dari unsur swasta/wiraswasta dan dimintai penjelasan soal aset-aset yang diduga terkait dengan Satori.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan bukti terkait kepemilikan aset yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik akan terus menelusuri aset-aset lain yang berindikasi berasal dari aliran dana CSR tersebut," kata Budi seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (30/10).
Adapun Penyidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2024 setelah adanya temuan analisis transaksi dan laporan masyarakat.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra .
Keduanya saat itu diduga memanfaatkan mekanisme penyaluran dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023 melalui yayasan atau pihak perantara sehingga dana tidak digunakan sesuai peruntukan.
Dugaan nilai aliran yang diperoleh Satori diperkirakan menerima sekitar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diperkirakan menerima sekitar Rp15,86 miliar. Selain dugaan korupsi, penyidik juga memeriksa kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menemukan dan menyita sejumlah aset yang ditengarai terkait perkara.
Sebagai contoh, penyidik menyita puluhan unit mobil yang diduga milik Satori dan menempatkannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon.
Tim penyidik juga pernah menggeledah rumah staf dan lokasi terkait untuk mengumpulkan dokumen serta alat bukti lain. KPK menyatakan penyitaan dan penelusuran aset akan berlanjut sebagai bagian upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara tersebut, hari ini Kamis (30/10), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Politisi Nasdem Rajiv Singh. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ujarnya.
Selain pemeriksaan di daerah, KPK juga memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang berafiliasi dengan DPR.
Beberapa legislator disebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atau pihak yang terkait administrasi program CSR.
Selain Satori dan Heri Gunawan yang telah menjadi tersangka, beberapa nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah disebut/terkait secara publik dalam penyidikan kasus dugaan penyaluran dana Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program CSR/PSBI-PJK.
Mereka diantaranya:
1. Fauzi Amro (Nasdem) — anggota DPR RI Komisi XI yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus ini.
2. Charles Meikyansyah (Nasdem) — anggota DPR RI Komisi XI yang juga dipanggil sebagai saksi.
3. Ecky Awal Mucharam (PKS) — anggota DPR RI Komisi XI yang dipanggil sebagai saksi.
4. Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) — anggota DPR RI Komisi XI yang dipanggil sebagai saksi.
Informasi yang beredar setidaknya ada empat puluhan orang yang terdaftar sebagai anggota komisi perbankan yang terkait dengan kasus CSR BI dan OJK tersebut, mulai dari Fraksi Golkar, Nasdem, PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, PAN hingga PPP (P3).
Terkait pengembangan penyidikan KPK belum merilis apakah telah mengajukan permohonan pencegahan bagi mereka untuk memudahkan pemeriksaan di KPK.




