Dewan Pers: Sengketa sekolah jangan korbankan masa depan anak

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik termasuk permintaan takedown berita tidak dapat dilakukan secara langsung kepada redaksi, melainkan wajib diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. (foto: ist)
Dewan Pers menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik termasuk permintaan takedown berita tidak dapat dilakukan secara langsung kepada redaksi, melainkan wajib diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. (foto: ist)
Jakarta - Dewan Pers menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik termasuk permintaan takedown berita tidak dapat dilakukan secara langsung kepada redaksi, melainkan wajib diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. Penegasan ini disampaikan dalam sesi wawancara bersama sejumlah media, seiring meningkatnya kasus tekanan terhadap jurnalis dalam pemberitaan terkait sengketa lembaga.
Perwakilan Dewan Pers menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menilai konflik internal sebuah institusi, namun seluruh persoalan terkait pemberitaan merupakan domain yang diatur melalui Dewan Pers.
"Semua persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus melalui Dewan Pers. Siapa pun, baik institusi maupun personal, wajib lewat Dewan Pers. Kami yang melakukan mediasi dan analisa,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika sebuah berita terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akan menentukan langkah korektif, mulai dari pemberian hak jawab, koreksi, hingga perintah takedown.
“Tidak bisa orang yang keberatan langsung meminta media men-takedown berita. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya menegaskan.
Media tidak wajib merespons tekanan individual
Dewan Pers mengingatkan bahwa banyak keberatan pemberitaan yang disampaikan melalui tekanan langsung kepada media baik berupa permintaan maaf, intimidasi, maupun permintaan penghapusan berita tanpa pengaduan resmi.
“Kalau ada pihak memaksa media untuk meminta maaf atau men-takedown berita tanpa melalui Dewan Pers, itu justru kami curigai. Ada potensi ‘hengki-pengki’ kalau media langsung mengabulkan permintaan semacam itu,” ungkapnya.
Karena itu, media diminta tidak perlu merespons tekanan apa pun sampai ada pengaduan resmi masuk ke Dewan Pers.
Pedoman Media Siber: Berita Tidak Boleh Dihapus Sepihak
Dewan Pers juga mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang mengatur bahwa konten jurnalistik tidak dapat dihapus berdasarkan permintaan pihak luar. Pengecualian hanya berlaku untuk kasus tertentu, seperti:
Kekerasan terhadap anak
Isu traumatik anak
Kasus asusila
Pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
“Seburuk apa pun karya jurnalistik, selama proses peliputan dilakukan secara profesional, media tidak boleh ditekan untuk menghapusnya,” jelasnya.
Media tetap berkewajiban melakukan verifikasi dan menjaga keberimbangan. Bila narasumber tidak merespons, redaksi dapat menuliskan upaya konfirmasi sebagai bentuk profesionalitas.
Dua pelanggaran etik yang paling sering terjadi
Dewan Pers menyebutkan dua persoalan yang paling kerap menjadi temuan pelanggaran:
1. Tidak berimbang pihak terkait tidak dimintai tanggapan.
2. Tidak melakukan uji informasi berita hanya menyalin rilis tanpa verifikasi.
"Jumpa pers atau rilis hanyalah bahan dasar berita. Untuk jadi berita harus ada uji informasi,” ujar perwakilan Dewan Pers.
Isu Pendidikan: Menyangkut peradaban, bukan sekadar berita
Salah satu anggota Dewan Pers yang memiliki pengalaman di dunia pendidikan mengingatkan bahwa pemberitaan sengketa sekolah harus ditempatkan sebagai isu yang menyangkut masa depan anak.
"Kerja jurnalistik itu bukan sekadar memproduksi berita. Tujuannya memajukan peradaban. Jangan sampai konflik bisnis para pengelola sekolah mengorbankan masa emas pendidikan anak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hilangnya masa pendidikan tidak dapat tergantikan, serta mengingatkan rapuhnya ekosistem sekolah swasta yang sangat bergantung pada kepercayaan orang tua.
Pandangan Pakar Komunikasi Effendi Gazali: Selesaikan lewat jalur resmi Dewan Pers
Pakar komunikasi Effendi Gazali yang turut hadir dalam sesi konsultasi menegaskan pentingnya menempuh mekanisme resmi Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan, khususnya terkait isu penyerobotan pengelolaan sekolah yang tengah ramai diperbincangkan.
“Secara truth dan post-truth diselesaikan dengan pengaduan atau mendengarkan penjelasan dari Dewan Pers,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa tekanan terhadap jurnalis adalah hal yang umum terjadi, tetapi tetap menekankan pentingnya keberanian dan kepatuhan prosedur.
Soroti penertiban izin dan penyelesaian internal
Effendi menyebut bahwa persoalan pengelolaan sekolah seharusnya dapat diselesaikan secara internal, terutama dalam hal penertiban izin operasional.
Ia mencontohkan pengelola sekolah yang sampai menggadaikan rumahnya saat pandemi demi menjaga keberlangsungan institusi yang izinnya sah. Dinas Pendidikan Kota Bogor, kata Effendi, bahkan telah bersaksi di pengadilan bahwa izin tersebut masih berlaku.
“Bagaimana bisa ada sekolah, izinnya punya dia, operasionalnya punya dia, lalu diambil alih? Itu sekolah bodong namanya. Tidak bisa terjadi di negara ini,” tegasnya.
Jurnalis diminta tetap menulis sesuai kaidah
Effendi mendorong jurnalis untuk tetap percaya diri memberitakan temuan di lapangan selama mematuhi kode etik.
“Silakan menulis berita dengan menyampaikan bahwa Anda sudah konsultasi ke Dewan Pers. Hasil konsultasi menyatakan pihak yang keberatan dipersilakan mengikuti UU Pers dengan melakukan pengaduan,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa Dewan Pers telah jelas menyatakan:
"Selama Anda mematuhi tata kerja dan kode etik, jalan terus.”
Penutup
Dewan Pers dan para pakar sepakat bahwa media tidak boleh tunduk pada tekanan individual. Mekanisme resmi Dewan Pers menjadi satu-satunya jalur penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Selama jurnalis bekerja objektif, profesional, dan taat aturan, tidak ada yang perlu ditakuti,” tutup Dewan Pers. (Dd)




