Dirjenpas: Kasus Ammar Zoni bukan peredaran narkoba di rutan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kasus pesohor Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di rutan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). ANTARA/HO-Ditjenpas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). ANTARA/HO-Ditjenpas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kasus pesohor Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara atau rutan, melainkan penemuan satu linting ganja berkat razia petugas.
"Ini salah satunya yang mis kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin," ucap Mashudi diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin.
Mashudi menjelaskan petugas pemasyarakatan di rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Indonesia melaksanakan razia rutin dua kali dalam sebulan. Razia, salah satunya, bertujuan mengecek barang bawaan para tahanan maupun warga binaan.
Pada Januari 2025, petugas rutan melakukan razia dan mendapati bahwa Ammar Zoni mengantongi satu linting ganja.
"Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang, salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu linting," ucapnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas melakukan tindak lanjut. Kasus itu kemudian ditangani Polsek Cempaka Putih dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mashudi menyebut ganja bisa masuk ke rutan karena penyelundupan dari pengunjung yang tidak terdeteksi.
"Jadi, ada kunjungan, salah satunya diselipkan itulah (ganja). Ya, salah satunya, petugas kita barangkali lengah, begitu banyak [pengunjung] pada saat jam besuk," katanya.
Dirjenpas memastikan petugas pemasyarakatan yang lengah itu, termasuk kepala rutan, akan dikenakan sanksi. "Pasti evaluasi," ucapnya memastikan.
"Rencana nanti tanggal 5 November sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini. Kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan," imbuhnya.
Ammar Zoni merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, pada awal Oktober ini, Ammar Zoni diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo menjelaskan Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana pokok setelah putusan pengadilan inkrah.
"Kami menerima Juli 2025," kata Wachid dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/10).
Pada Kamis (16/10) lalu, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, karena dinilai berisiko tinggi. Ia ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.