Dissenting opinion warnai vonis kasus minyak mentah Pertamina
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bulat dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bulat dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina.
Dalam pembacaan putusan terhadap Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, mantan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, serta mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, mayoritas majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Namun, Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia secara tegas mempertanyakan kepastian dan validitas perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mulyono menegaskan pentingnya asas fundamental dalam hukum pidana.
“Perlu diingat asas yang mendasar dalam hukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” ujarnya.
Menurut Mulyono, tidak setiap kerugian yang timbul dalam aktivitas badan usaha milik negara (BUMN) dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Ia mempertanyakan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dinilai terjadi.
“Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” katanya.
Ia juga mengkritisi proses audit kerugian negara pada BUMN yang memiliki bisnis kompleks seperti perdagangan minyak internasional. Menurutnya, audit harus dengan prosedur yang tepat dan independensi tinggi.
“Audit atas kerugian negara pada BUMN dengan proses bisnis yang kompleks, berteknologi tinggi, dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi yang tinggi,” katanya.
Mulyono bahkan menilai perlu adanya rekonstruksi pendekatan penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah. Ia menyebut aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pidana hanya dapat dijatuhkan apabila kerugian negara benar-benar nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum.
“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip profesionalitas, di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (27/2).
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mulyono menyatakan sependapat dengan penasihat hukum para terdakwa terkait unsur kerugian keuangan negara.
“Anggota IV berpendapat setuju dengan penasihat hukum terdakwa terkait unsur adanya kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa menurut hukum,” sebagaimana tercantum dalam dissenting opinion.
Meski demikian, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah amar putusan mayoritas majelis. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi. Sementara itu, Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam perkara terpisah, Hakim Mulyono juga menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adapun Edward Corne dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.




