Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dituntut 18 tahun, Kerry Riza ungkap niatnya untuk berkontribusi bagi Indonesia

Pemilik atau Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengaku keputusannya kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan berkontribusi pada bangsa dan negara. Kerry ingin membantu ketahanan energi nasional.

Dituntut 18 tahun, Kerry Riza ungkap niatnya untuk berkontribusi bagi Indonesia
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Pemilik atau Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengaku keputusannya kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan berkontribusi pada bangsa dan negara. Kerry ingin membantu ketahanan energi nasional.

Hal itu disampaikan Kerry saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun pidana penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun.

"Yang Mulia, saya kembali ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan dan bukan semata untuk mengembangkan bisnis pribadi. Saya kembali dengan niat berkontribusi bagi negeri ini," ujarnya.

Kerry menceritakan mengakuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui proses panjang dan penuh risiko. Pada awal operasional terminal BBM milik PT OTM, Kerry bahkan menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas, sementara kewajiban kepada kreditor harus tetap berjalan.

"Dalam situasi tersebut, saya tidak menghentikan operasional. Saya memastikan terminal tetap berjalan dan distribusi BBM tidak terganggu," ucapnya.

Kerry mengaku prihatin perjuangan dan kontribusinya dipersepsikan oleh Jaksa sebagai beban negara dan bahkan dituding merugikan negara.

Kerry beralasan terminal BBM PT OTM merupakan infrastruktur energi yang bukan hanya sekadar proyek bisnis, tapi merupakan bagian dari stabilitas ekonomi nasional.

"Hari ini, kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara," katanya.

Kerry mengaku perkara dugaan korupsi tata minyak mentah membuatnya kehilangan kebebasan. Selama dua Ramadan dilalui Kerry dengan menjalani proses hukum perkara tersebut. Perkara ini, katanya, mempertaruhkan nama baik, keluarga, dan harga dirinya.

"Ada keluarga saya yang menunggu. Ada anak-anak saya yang membutuhkan ayahnya. Ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (20/2).

Meski demikian, Kerry meyakini majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan objektif. Kerry mengaku masih meyakini hukum tentang bukti dan kebenaran materiil, bukan asumsi dan persepsi.

"Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi melainkan tentang kebenaran materiil," ujarnya.

Kerry mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto pada Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Saat itu, Prabowo mengingatkan jangan menjadikan hukum sebagai alat untuk memukul pihak tertentu.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan," katanya.

Menurut Kerry, Prabowo saat itu menyatakan negara tidak segan mengambil langkah korektif jika terdapat adanya ketidakadilan. Prabowo juga meminta pengadilan untuk memberikan keputusan secara adil tanpa keraguan.

"Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikitpun keraguan apabila terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah," katanya.

Untuk itu, Kerry memohon majelis hakim melihat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya secara jernih. Dia meminta majelis hakim membedakan antara perbuatan melawan hukum dan aktivitas usaha yang sah.

"Keputusan Yang Mulia kelak bukan hanya menjadi putusan bagi saya, tetapi juga menjadi pesan bagi dunia usaha tentang apakah mereka dapat berusaha dengan kepastian hukum di negeri ini," ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire