Dituntut bayar Rp13,4 triliun, Kerry Riza: Terminal BBM OTM hemat Rp16,7 triliun bagi Pertamina
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis tengah malam hingga Jumat dinihari (20/2/2026).

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis tengah malam hingga Jumat dinihari (20/2/2026).
Jaksa sebelumnya mnuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Dalam nota pembelaannya, Kerry menyatakan tuntutan tersebut sangat berat dari sisi lamanya pidana dan besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Karena menurutnya, jika dicermati secara objektif, tuntutan tersebut hanya asumsi jaksa penuntut umum.
Ia menilai, tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal penyidikan kejaksaan agung dan narasi surat dakwaan. Menurutnya dalam surat tuntutannya, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama empat bulan proses persidangan.
"Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih 4 bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi," ucap Kerry.
Dia menambahkan, jaksa tidak mampu menjawab alasan tidak adanya satu pun saksi yang dihadirkan selama proses persidangan yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan di Pertamina. Tidak ada juga bukti mengenai aliran dana dan mens rea atau niat jahat dirinya dalam perkara tersebut.
"Unsur penyalahgunaan kewenangan pun tidak relevan karena saya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya," ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (20/2).
Kerry juga mempertanyakan soal kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun. Menurutnya, angka tersebut tidak didukung analisis independen yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat langsung dalam perkara tersebut.
"Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi," ucapnya.
Sebaliknya, Kerry menilai, proses persidangan telah mengungkap fakta mengenai kemanfaatan terminal BBM yang disewa Pertamina. Ia membantah tuduhan jaksa soal merugikan keuangan negara, karena menurutnya terminal BBM milik PT OTM justru membuat efisiensi biaya impor dan logistik dengan total hingga sekitar Rp 16,7 triliun.
"Persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli dan tidak dibantah secara substansial," ujarnya.
Kerry menegaskan, ada dua tindakan yang dituduhkan kepadanya berdasarkan surat dakwaan jaksa yang mencapai 200 halaman tersebut.
Pertama, jaksa menuduh Kerry Riza memerintahkan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran penyewaan Terminal BBM milik PT OTM kepada Pertamina.
Kedua, jaksa menuduh Kerry atas nama PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) melakukan pertemuan dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi untuk membahas situasi bisnis di industri pelayaran minyak dan gas.
Dengan demikian, menurut Kerry, jaksa tidak menyinggung mengenai BBM oplosan yang digembar-gemborkan saat awal proses penyidikan. Tidak ada juga bukti mengenai pengaturan harga, aliran dana, atau intervensi proses pengadaan.
"Hanya dua hal itu Yang Mulia. Tidak ada bukti saya mengoplos BBM. Tidak ada bukti saya mengatur harga. Tidak ada bukti saya menerima aliran dana pribadi. Tidak ada bukti saya menekan pejabat negara. Hanya sebuah surat penawaran dan sebuah pertemuan bisnis yang wajar," ucapnya saat bacakan pledoi di hadapan majelis hakim.
Kerry menyatakan, atas dua tindakan itu, jaksa menuntutnya dihukum 18 tahun penjara dan membayar Rp 13,4 triliun. Bahkan, aset dan harta bendanya terancam dirampas negara.
"Apakah itu proporsional? Apakah itu adil? Apakah itu masuk akal? Apakah ini kriminalisasi kebijakan bisnis kepada saya?" ujarnya.
Kerry mengklaim, proses persidangan yang berlangsung selama empat bulan telah mengungkap banyak fakta yang membantah dakwaan jaksa. Menurutnya, puluhan saksi yang dihadirkan jaksa telah menegaskan dirinya tidak melakukan intervensi atau tindakan lainnya yang dituduhkan jaksa.
"Bahkan beberapa tuduhan yang dibangun di atas asumsi di ruang sidang ini gugur oleh pengakuan bahwa semuanya hanya dugaan dan perasaan, bukan fakta yang nyata dan pasti," ucapnya.
Kerry menyampaikan, pleidoi yang dibacakan bukan hanya untuk membela dirinya sendiri. Kerry memohon kepada majelis hakim untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.
"Bukan opini, bukan asumsi, bukan tekanan publik. Karena ketika hukum tidak lagi berpijak pada fakta, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Dan hari ini, korban itu adalah saya dan keluarga saya," katanya.
Kerry menegaskan, dirinya merupakan seorang pengusaha. Surat penawaran yang dikirimkannya merupakan praktik bisnis yang sah. Kerry juga menyebut pertemuannya dengan pihak bank untuk proses pembiayaan merupakan prosedur yang normal.
"Bertemu calon mitra usaha adalah bagian dari dinamika korporasi yang wajar. Jika tindakan-tindakan bisnis seperti itu dapat dikonstruksikan menjadi tindak pidana korupsi dengan ancaman puluhan tahun penjara dan triliunan rupiah ganti rugi, maka di mana letak kepastian hukum bagi dunia usaha di negeri ini?" katanya.




