Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dua pekan usai vonis, salinan putusan kasus Pertamina belum diterima

Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina mengaku belum menerima salinan putusan, meski sidang vonis telah digelar lebih dari dua pekan lalu. Kondisi ini dinilai menghambat penyusunan memori banding oleh tim penasihat hukum.

Dua pekan usai  vonis, salinan putusan kasus Pertamina belum diterima
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina mengaku belum menerima salinan putusan, meski sidang vonis telah digelar lebih dari dua pekan lalu. Kondisi ini dinilai menghambat penyusunan memori banding oleh tim penasihat hukum.

Penasihat hukum terdakwa, Dion Pongkor, mengatakan hingga Selasa (17/3/2026), pihaknya belum memperoleh dokumen resmi putusan dari pengadilan.

“Kami sampai hari ini belum menerima salinan putusan, sehingga kesulitan untuk membuat memori banding. Apalagi yang dibacakan saat sidang hanya pokok-pokok putusan,” ujar Dion seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (18/3).

Menurutnya, majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis hanya menyampaikan ringkasan putusan, bahkan dibacakan untuk satu terdakwa sebagai representasi dari tiga terdakwa lainnya. Hal itu, kata dia, berpotensi menimbulkan perbedaan substansi amar putusan yang belum dapat dipelajari secara utuh oleh masing-masing pihak.

“Yang dibacakan kemarin hanya singkat, pokok-pokoknya saja. Padahal isi putusan masing-masing terdakwa tentu berbeda,” katanya.

Dion menjelaskan, secara prosedural salinan putusan biasanya dapat diterima penasihat hukum dalam waktu sekitar satu minggu setelah pembacaan vonis. Namun hingga kini, pihaknya hanya mendapat informasi bahwa dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan oleh majelis hakim.

Sebagai informasi, sidang putusan perkara ini berlangsung pada 26 hingga 27 Februari 2026. Tim Advocat , lanjut Dion, telah mengajukan permohonan resmi serta berkoordinasi dengan pengadilan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memperoleh salinan putusan tersebut.

“Kalau mengikuti aturan, seminggu setelah pembacaan putusan seharusnya sudah diterima. Namun sampai sekarang jawabannya masih dalam proses penulisan,” ujarnya.

Ia menegaskan, salinan putusan merupakan hak terdakwa yang penting untuk kepentingan pengajuan upaya hukum lanjutan, termasuk banding ke Pengadilan Tinggi.

Selain itu, Dion juga menyinggung substansi perkara yang dinilai berkaitan dengan logika dakwaan jaksa terhadap proses bisnis di Pertamina. Ia menilai, kesimpulan dalam putusan yang mengikuti konstruksi dakwaan berpotensi menimbulkan implikasi lebih luas terhadap penilaian praktik bisnis di perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, mantan VP Feedstock Management KPI, Agus Purwono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun hingga kini, memori banding belum dapat didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena salinan putusan belum diterima.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire