Top
Begin typing your search above and press return to search.

Eks Kapolres Bima Kota tersangka narkoba, Polri klaim tanpa impunitas

Polri sebut tidak ada impunitas bagi perwira terlibat narkoba

Eks Kapolres Bima Kota tersangka narkoba, Polri klaim tanpa impunitas
X

Eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan dilakukan Bareskrim Polri setelah pengembangan jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Kasus narkoba ini menyeret sejumlah anggota Polri. AKBP DPK menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara dari level bawah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan penetapan tersangka pada Minggu malam, 15 Februari 2026. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi perwira yang terlibat narkoba.

“Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga integritas institusi,” ujarnya.

Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik BRIPKA KIR dan istrinya AN. Polisi menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi keduanya.

Pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB mengarah pada keterlibatan AKP ML. Pemeriksaan Bidpropam menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik mendalami dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Divpropam dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Polisi menemukan sabu 16,3 gram dan 50 butir ekstasi.

Selain itu ditemukan alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lanjutan.

AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana. Ia juga dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun. Denda maksimal mencapai Rp2 miliar.

Saat ini AKBP DPK ditempatkan khusus oleh Divpropam Polri. Sidang kode etik dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Polri membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan narkoba lebih luas. Polisi juga memburu bandar berinisial E yang diduga pemasok utama.

Pemeriksaan sementara menyebut jaringan ini aktif sejak Agustus 2025. Polri menyatakan proses hukum berjalan tanpa impunitas meski tersangka berasal dari internal.

Rama Pamungkas

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire