Enam saksi beberkan mekanisme harga BBM di sidang Riva Siahaan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan menghadirkan enam saksi dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN), masing-masing Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Adrian Aditya, Erik Hendriko Suparno, Vincentus Dian Utama, serta Eriza Angelina.
Dalam keterangannya, Manager Industri Patra Niaga Samuel Hamonangan Lubis menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemasaran BBM industri telah mengikuti pedoman resmi yang berlaku. Ia menyebut Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine Nomor: A02-001/PNC200000/2022-SG, diterbitkan 22 Desember 2022, menjadi acuan formal dalam penjualan. Pedoman itu, kata dia, disusun dan ditandatangani langsung oleh Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga.
Keterangan tersebut sekaligus membantah uraian dakwaan yang menyebut Riva Siahaan tidak pernah menyusun maupun menetapkan pedoman mengenai proses negosiasi harga.
“Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Pedoman itu ditandatangani oleh Pak Riva,” ujar Samuel dalam sidang.
Keuntungan PPN Tertinggi pada Periode Terdakwa
Samuel juga memaparkan bahwa berdasarkan laporan keuangan internal, periode kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne merupakan fase dengan capaian keuntungan terbesar bagi Patra Niaga. Namun ia tidak merinci besaran ataupun perbandingan nilai tersebut.
Persaingan Lebih dari 100 Perusahaan
Saksi turut menjelaskan dinamika pasar BBM industri, terutama sejak pemerintah membuka keran impor solar kepada perusahaan swasta sejak 2021. Kebijakan itu membuat kompetisi semakin ketat.
“Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing untuk menjaga pelanggan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat fleksibilitas harga menjadi kebutuhan bisnis. Ia menegaskan bahwa pemberian diskon yang diberlakukan Patra Niaga setara untuk seluruh konsumen, sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam proses negosiasi.
Bantahan Soal Perlakuan Khusus
Samuel menepis tudingan adanya perlakuan khusus kepada pelanggan tertentu oleh para terdakwa. “Diskon diberlakukan merata. Tidak ada pelanggan yang diperlakukan secara istimewa,” tegasnya.
Dua Jenis Otorisasi
Dalam organisasi pemasaran, terdapat dua otorisasi utama:
1. Otorisasi level harga, dan
2. Otorisasi nilai kontrak.
Samuel menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya hanya berkaitan dengan otorisasi nilai kontrak, bukan penetapan level harga sebagaimana dipersoalkan dalam dakwaan.
Formula Harga Lazim dalam Industri
Ia menerangkan bahwa penggunaan formula untuk membentuk harga jual BBM merupakan praktik umum di industri energi. Baik pembeli dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, prosedur teknis penetapan harganya serupa.
“Formula itu acuan umum. Tidak ada perbedaan signifikan antara penjualan ke pemerintah dan nonpemerintah,” ucapnya.
Risiko Jika Solar Tidak Terjual
Samuel menjelaskan, bila pasokan solar dari kilang tidak terserap, Patra Niaga justru akan menanggung beban biaya lebih besar. Ketertundaan distribusi solar juga berdampak pada kemampuan kilang memproduksi gasoline secara optimal.
“Kalau solar tidak laku, produksi gasoline juga ikut terganggu,” jelasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (11/12).
Ia menambahkan bahwa bottom price yang sering menjadi rujukan dalam negosiasi merupakan harga estimasi yang diperbarui setiap dua minggu.




