Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gugatan CMNP dipertanyakan, Hotman Paris nilai salah sasaran

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya merupakan gugatan salah pihak.

Gugatan CMNP dipertanyakan, Hotman Paris nilai salah sasaran
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya merupakan gugatan salah pihak.

Pernyataan itu disampaikan Hotman seusai sidang lanjutan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Jusuf Hamka yang saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP dihadirkan sebagai saksi. Namun, Hotman mengaku kecewa lantaran banyak pertanyaan yang diajukan tidak dapat dijawab oleh Jusuf.

“Sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga pengendali CMNP dan juga saksi, ternyata hampir tidak bisa menjawab semua pertanyaan saya,” ujar Hotman kepada wartawan.

Hotman menjelaskan, dalam gugatan CMNP disebutkan bahwa deposito NCD Unibank yang menjadi objek sengketa adalah palsu atau tidak memiliki dana. Namun, menurutnya, hal itu bertentangan dengan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CMNP ke Mahkamah Agung.

“Dalam memori PK itu, CMNP justru mengaku telah membayar uang tabungan sebesar kurang lebih 17 juta dolar AS. Bahkan, saya tunjukkan bukti transfer dari Drosophila Enterprise PTE LTD yang membeli surat berharga itu, tapi Jusuf juga tidak bisa menjawab,” tutur Hotman.

Hotman menambahkan, laporan keuangan CMNP tahun 1999 yang ditandatangani oleh direksi dan komisaris, termasuk Jusuf Hamka, juga mencantumkan transaksi tersebut. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembeli surat berharga adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan Hary Tanoesoedibjo maupun PT Bhakti Investama.

“Di laporan keuangan CMNP 1999 itu jelas tercantum pembelinya adalah Drosophila Enterprise, bukan Hary Tanoe. Tapi ketika saya tanya, Jusuf menjawab tidak tahu,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (15/10).

Hotman juga mengungkapkan adanya surat tertanggal 12 Mei 1999 yang dijadikan dasar gugatan CMNP. Dalam surat itu disebutkan secara eksplisit bahwa pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.

“Jadi, saya bingung kenapa yang digugat justru Bhakti Investama. Padahal dari awal pembelinya perusahaan asing itu. Tapi Jusuf lagi-lagi menjawab tidak tahu,” kata Hotman menegaskan.

Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan bahwa pengacara yang menangani transaksi NCD tahun 1999 adalah Lucas, yang kini juga menjadi kuasa hukum CMNP. Namun, Jusuf kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Menurut Hotman, rangkaian fakta itu semakin memperjelas bahwa bukti-bukti yang diajukan justru berasal dari pihak CMNP sendiri.

“Semua dokumen yang diajukan sebagai bukti justru memperkuat bahwa transaksi itu sah dan pihak yang seharusnya terlibat bukan Bhakti Investama,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire