Guspurla Koarmada III amankan kapal pengangkut solar ilegal di Maluku
Gugus Tempur Laut Koarmada III amankan KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi di wilayah perairan utara Pulau Buru Maluku.

KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi di wilayah perairan utara Pulau Buru Maluku. ANTARA/Dedy Azis.
KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi di wilayah perairan utara Pulau Buru Maluku. ANTARA/Dedy Azis.
Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III mengamankan KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi di wilayah perairan utara Pulau Buru Maluku.
"Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pengamanan laut yang digelar KRI Panah-626," kata Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, dalam konferensi pers di Kantor Nala Satrol Koarmada IX, di Ambon, Minggu.
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah KRI Panah-626 menghentikan kapal tersebut pada posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT sekitar pukul 18.15 WIT.
Pemeriksaan awal menemukan empat palka ikan yang ternyata berisi solar sebanyak kurang lebih 40 ton tanpa dokumen, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Laksma Andri Kristianto.
Selain pelanggaran BBM, petugas juga menemukan ketidaksesuaian dokumen para awak kapal. Dari 18 ABK, sebanyak 16 tidak memiliki buku pelaut yang melanggar Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Personel inti kapal seperti Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis juga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan safe manning sebagaimana diatur Pasal 135 undang-undang yang sama.
Atas berbagai temuan tersebut, KRI Panah-626 kemudian mengamankan KM Bangka Jaya 9 dan mengawalnya menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas berwenang.
Koarmada III menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan pelayaran, dan memastikan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur.
Dirinya berharap dengan penindakan ini menjadi pelajaran bagi para pelaku serupa agar tak melakukan kejahatan di wilayah perairan NKRI.
“Koarmada III berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan laut Indonesia Timur tetap aman,” ujar Laksma Andri Kristianto.




