Top
Begin typing your search above and press return to search.

Hakim PN Madiun vonis 15 tahun penjara kurir sabu-sabu 1,1 kilogram

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang menjadi terdakwa kasus narkotika sebagai kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.

Hakim PN Madiun vonis 15 tahun penjara kurir sabu-sabu 1,1 kilogram
X

Arsip - Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi jajaran saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus peredaran sabu sabu 1 kilogram di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Louis Rika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang menjadi terdakwa kasus narkotika sebagai kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan divonis 15 tahun penjara," ujar Erwin.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain itu, terdakwa Ika Indah juga telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya sekitar Rp20 juta dari hasil berjualan barang narkoba tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah mau berterus terang, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Ika Indah dengan tenggat pembayaran dua bulan.

Apabila tidak bisa membayar denda hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Kejaksaan untuk dilelang. Jika tidak ada harta benda yang bisa menutup denda itu maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan menilai vonis hakim sudah mempertimbangkan barang bukti serta lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau JPU mengajukan banding, kami siap," kata Agung.

Kasus narkoba yang menjerat terdakwa Ika Indah Rahmawati itu bermula dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Madiun pada Juli 2025. Ika Indah yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire