Hari Karyuliarto ajukan pembelaan atas tuntutan kasus LNG
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina periode 2011 hingga 2021, Hari Karyuliarto, menilai tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu berat dan tidak berdasar.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina periode 2011 hingga 2021, Hari Karyuliarto, menilai tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu berat dan tidak berdasar.
Mantan Direktur Gas Pertamina itu menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum maupun merugikan keuangan negara. Bahkan, menurutnya, kontrak LNG yang ditandatangani justru memberikan keuntungan bagi perusahaan hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Hari Karyuliarto memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu dekat. Ia juga menyatakan memilih untuk tidak mempersoalkan tuntutan tersebut secara personal, meskipun mengaku keberatan dengan proses hukum yang dijalaninya.
“Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta dolar Amerika. Tentu ini sangat berat, tapi saya akan mengajukan nota pembelaan.” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai seluruh proses yang dipermasalahkan merupakan bagian dari keputusan bisnis korporasi yang sah.
Menurut Wa Ode, tidak ditemukan adanya aliran dana ilegal, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima oleh kliennya. Ia juga menegaskan tidak ada aset yang disita maupun tuntutan uang pengganti sebagaimana lazimnya perkara korupsi.
“Tidak ada satu pun kejahatan yang dilakukan oleh beliau. Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun kaitannya dengan ini, dan tidak ada satu pun aset yang disita. Jadi perkara ini benar-benar adalah perkara bisnis.” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (14/4).
Wa Ode menambahkan, kerugian yang disebut dalam dakwaan justru terjadi pada periode setelah kliennya pensiun, yakni saat realisasi penjualan LNG di masa pandemi COVID-19 oleh manajemen Pertamina berikutnya.
Ia juga menyoroti bahwa kontrak LNG yang dipermasalahkan tidak pernah dibatalkan dan tetap berjalan hingga kini, bahkan disebut masih memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum lainnya, Sahala Panjaitan, mempertanyakan konstruksi perkara yang menyebut adanya pihak yang diperkaya, namun tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan.
“JPU menyampaikan tindakan dari Pak Hari memperkaya pihak tertentu, tetapi sampai hari ini pihak tersebut tidak pernah diperiksa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan, bahkan tidak menjadi terdakwa. Ini menjadi pertanyaan bagi kami.” katanya.
Tim kuasa hukum menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian, karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pembuktian perkara.
Saat ini, pihak terdakwa dan tim penasihat hukum tengah menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.




