Hari Karyuliarto minta Ahok dan Nicke hadir di sidang korupsi pengadaan LNG Corpus Christi
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, meminta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, meminta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi.
Permintaan itu disampaikan Hari usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menilai sejumlah fakta persidangan perlu diklarifikasi langsung oleh pihak manajemen saat itu.
Hari Karyuliarto mengatakan, “Dua gajah bertempur, gajah di tengah yang kena imbasnya. Ini tolong datang, Pak Ahok, Bu Nicke, tolong datang. Kemudian ada fakta persidangan bahwa Pertamina saat ini telah memberikan bantuan hukum kepada saya dan menyatakan bahwa kontrak Corpus Christi dari tahun 2019 hingga 2024 untung sebesar 97,6 juta dolar. Memang ada kerugian di tahun 2020 dan 2021, tetapi sudah tertutup oleh keuntungan 2019, 2022, 2023, dan 2024.”
Hari juga menyinggung adanya surat dari PLN yang menyatakan minat membeli LNG dengan harga sesuai kontrak. Menurut dia, harga yang ditawarkan PLN lebih tinggi dibandingkan harga Corpus Christi.
Ia menambahkan, “Ada surat dari PLN bahwa PLN ingin membeli dengan harga terkontrak. Secara sederhana saja, harga yang ditawarkan PLN jauh di atas harga Corpus Christi. Tetapi ini juga satu misteri, kenapa tidak terjadi? Adakah yang berpikir bahwa Direktur saat itu ketakutan menjual karena ditekan oleh aparat penegak hukum atau KPK? Sehingga apa yang terjadi pada Bu Karen, saya, dan Yenni menimbulkan trauma di Pertamina. Bahkan mereka membuat kebijakan net zero margin, yang penting Pertamina tidak rugi.”
Sementara itu, kuasa hukum Hari, Waode Nurzainab, menyatakan persidangan hari ini memperkuat dalil bahwa tidak ada kerugian negara dalam kontrak tersebut.
Waode Nurzainab mengatakan, “Fakta persidangan hari ini sangat terang benderang. Yang katanya ada kerugian negara, ternyata negara sangat untung. Penjualan berjalan sampai tahun 2030 dan dinyatakan bagian komersial Pertamina menjual di atas harga pembelian. Tuduhan memperkaya pihak tertentu juga terbantahkan. Tidak ada suap, tidak ada intimidasi, tidak ada penerimaan uang secara melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara.”
Ia juga menegaskan bahwa persetujuan Komisaris tidak diperlukan dalam pembelian LNG karena telah diatur dalam anggaran dasar perseroan, serta diperkuat pendapat bagian legal Pertamina saat itu. Menurut Waode, kliennya tidak mengetahui perkembangan bisnis lanjutan setelah masa jabatannya berakhir dan SPA yang ditandatangani pada 2014 disebut sudah tidak berlaku.
Kuasa hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa belum membuktikan adanya unsur pidana.
Sahala Panjaitan menyatakan, sampai sidang hari ini, semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak satu pun membuktikan ada kejahatan yang dilakukan klien kami. "Tidak ada mens rea maupun keuntungan pribadi yang didapat. Bahkan Corpus Christi tidak dijadikan tersangka dan tidak pernah diperiksa. Kami berharap keadilan bisa ditegakkan untuk klien kami.” katanya seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (26/2).
Sidang hari ini mendengarkan keterangan empat orang saksi diantaranya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, mantan PLT Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.
Diketahui Karen Agustiawan saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Wanita Tangerang.
Dia sebelumnya dipidana selama 13 tahun dalam perkara korupsi pembelian gas alam cair (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction Amerika Serikat.




