Hotman Paris nilai saksi ahli CMNP justru perkuat posisi MNC Asia Holding
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) justru memperkuat posisi hukum kliennya dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) justru memperkuat posisi hukum kliennya dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Anwar Borahima. Sidang ini terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP, dengan PT MNC Asia Holding (saat itu Bhakti Investama) sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
Hotman menilai, keterangan ahli tersebut justru menguatkan bahwa transaksi NCD merupakan jual beli, bukan tukar menukar seperti yang diklaim CMNP.
“Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli Prof. Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan Bhakti (sekarang MNC Asia Holding), sangat menguntungkan Hary Tanoe,” ujar Hotman seusai persidangan.
Ia menegaskan, pernyataan ahli bahwa jika suatu perjanjian menyebut jual beli, maka transaksi tersebut merupakan jual beli, sudah sejalan dengan posisi MNC Asia Holding sejak awal.
“CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian yang menyebut jual beli, ya itu jual beli,” lanjutnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (5/11).
Hotman menambahkan, seluruh direksi CMNP pada saat itu telah menandatangani dokumen yang menegaskan NCD merupakan transaksi jual beli surat berharga. Hal ini, kata dia, bahkan tercatat secara konsisten dalam laporan keuangan perusahaan.
“Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli. Ya, bukan tukar menukar dong. Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar,” tegasnya.
Selain itu, Hotman juga menyoroti keterangan saksi ahli yang menyebut bahwa tanggung jawab hukum atas pelanggaran dalam penerbitan surat berharga seharusnya ditujukan kepada direksi perusahaan penerbit.
“Saya kasih pertanyaan sangat sederhana ke ahli CMNP: kalau Bapak punya deposito di bank dan ditandatangani direksi, lalu ternyata deposito itu cacat, siapa yang tanggung jawab? Ya direksi dan banknya. Tapi CMNP malah tidak menggugat Unibank sebagai penerbit deposito,” ucap Hotman.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi berikutnya dari pihak penggugat.




