Ibu kandung anak meninggal diduga dianiaya ajukan perlindungan ke LPSK

Lisnawati, ibu kandung NS, anak korban KDRT mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Jumat (27/2/2026), didampingi kuasa hukumnya
Lisnawati, ibu kandung NS, anak korban KDRT mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Jumat (27/2/2026), didampingi kuasa hukumnya
Ibu kandung NS (12), Lisnawati - korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).
Pantauan Elshinta, Lisnawati didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka. Setibanya mereka langsung naik ke lantai dua untuk bertemu dengan pimpinan LPSK.
Kepada Elshinta, kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti menjelaskan kedatangannya adalah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir, Lisnawati acap kali mengaku menerima sejumlah teror melalui pesan WhatsApp dan telepon dari nomor tidak dikenal. Teror yang diterima berupa panggilan dan pesan berisi pertanyaan intimidatif tentang alamat tempat tinggal korban.
Karenanya, atas kejadian itu, tim kuasa hukum melaporkan dan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Intinya kita mau melaporkan, karena klien kita kemarin, beberapa hari ini terakhir, dia banyak WA atau telepon yang enggak jelas,” ujar Krisna.
Ia menjelaskan, dalam pesan maupun panggilan telepon itu, penelepon kerap menanyakan keberadaan dan alamat kliennya.
“Terornya tuh seperti nomor-nomor yang tidak dikenal, terus telepon cuma ada kalimat, ‘Kamu tinggal di mana? Kamu tinggal di mana?’ Terus dipantauin sama dia. Lalu ada WA, ‘Sekarang di mana tinggalnya?’ Begitu,” katanya.
Menurut dia, nomor-nomor tersebut akhirnya diblokir karena terus menghubungi dan dinilai mencurigakan. Pihaknya memilih menempuh langkah hukum untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar.
“Daripada kita berisiko tinggi, mendingan sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami,” ucapnya.
Lalu saat ditanya apakah ada ancaman pembunuhan atau kekerasan fisik, Krisna menyebut belum sampai ke arah tersebut. Namun, ia menilai unsur ancaman tetap ada. “Belum sampai ke sana. Tapi kan kita enggak mau ngambil risiko tertinggi,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lisnawati lainnya, Haerudi menambahkan bahwa terdapat nuansa ancaman bernada premanisme yang membuat keluarga klien merasa tertekan.
“Dan ancaman sedikit, ancaman premanismenya. Disampaikan, soalnya kekhawatiran keluarganya juga merasa ditekan,” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut dalam pertemuan buka puasa bersama dengan Rieke Diah Pitaloka. Mereka menyebut Rieke mendukung langkah pelaporan ke LPSK.
“Nanti kita sambung lagi dengan Bu Rieke, biar Bu Rieke yang ngomong,” ujar pengacara tersebut saat meninggalkan lokasi wawancara.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pihak mana yang diduga berada di balik teror tersebut.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan keterangan lanjutan setelah berkoordinasi lebih lanjut.
Heru Lianto/Ter




