Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi Sumbar: WNA Malaysia Nur Amira bisa jadi WNI lewat perkawinan

Imigrasi Sumbar: WNA Malaysia Nur Amira bisa jadi WNI lewat perkawinan
X

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) Nurudin saat diwawancarai di Padang, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap celah yang bisa menjadikan Nur Amira sebagai seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) adalah lewat pernikahan.

"Ada beberapa syarat menjadi WNI salah satunya menikah dengan WNI serta mengajukan permohonan menjadi WNI yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin di Padang, Rabu (8/10).

Untuk diketahui Nur Amira merupakan seorang WNA asal Malaysia yang kini berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Dalam waktu dekat pihak imigrasi akan mendeportasi yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia.

Namun, di saat bersamaan ia terpaksa meninggalkan anak kandungnya bernama Zahira (15) hasil pernikahannya dengan seorang WNI asal Kota Payakumbuh pada 2009, namun bercerai pada 2015.

Selain itu, untuk menjadi WNI seseorang bisa melalui mekanisme pewarganegaraan, orang-orang yang berjasa bagi kepentingan negara seperti pemain bola, atau seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda sehingga bisa memilih pada rentang usia 18 hingga 21 tahun.

Sementara, dari sekian kategori itu hal yang paling memungkinkan Nur Amira menjadi WNI ialah menikah dengan WNI kemudian mengajukan permohonan. Meskipun Nur Amira pernah menikah dengan WNI pada 2009, namun hal itu tidak otomatis menggugurkan status kewarganegaraan Malaysia miliknya.

Sebelum status WNI lewat mekanisme Pasal 19 tadi dikabulkan, Nur Amira wajib memenuhi syarat lain yakni mengantongi izin tinggal terbatas dan telah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut turut.

"Sepengetahuan saya ketika ia menikah pada 2009 tidak pernah mengajukan permohonan izin tinggal maupun kewarganegaraan Indonesia," jelas dia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire