Immanuel Ebenezer didakwa terima Rp70 juta dari PT KEM Indonesia
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima uang senilai Rp70 juta terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker periode 2024-2025.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima uang senilai Rp70 juta terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker periode 2024-2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menjelaskan uang tersebut bersumber dari PT KEM Indonesia agar dapat menyelenggarakan pembinaan/pelatihan kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
"Terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu antara lain menguntungkan diri terdakwa Immanuel sebesar Rp70 juta," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Disebutkan bahwa perbuatan Noel dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai total Rp6,52 miliar.
Tak hanya pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut.
Gratifikasi tersebut diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lain, selama menjadi Wamenaker.
JPU menceritakan pada sekitar bulan November 2024, Noel diduga memanggil Hery ke ruang kerjanya untuk menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Kemudian, Hery membenarkan adanya pungutan uang tersebut, yang selama ini dikoordinir oleh Irvian bersama dengan Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.
"Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3," ungkap JPU.
Lalu, Hery juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit.
Selanjutnya, JPU menyampaikan Noel meminta bagian atau jatah selaku Wamenaker kepada Hery, yang dijawab akan saya dikoordinasikan dengan Irvian.
Sekitar seminggu kemudian, Noel memanggil Irvian ke ruang kerjanya guna meminta uang sebesar Rp3 miliar. Atas permintaan tersebut, Irvian pun menyanggupinya.
"Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud, Irvian melaporkannya kepada Hery," ucap JPU.
Sekitar pertengahan bulan Desember 2024, Noel menghubungi Irvian melalui Whatsapp Call meminta pertemuan di sekitar daerah Senayan Park untuk menanyakan uang yang diminta sebesar Rp3 miliar tersebut dan dijawab oleh Irvian bahwa uang tersebut sudah ada.
Adapun uang tersebut bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp70 juta dan sisanya Rp2,94 miliar bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain, yang dilakukan oleh Sekarsari dan Supriadi.
Untuk teknis penyerahan uang dimaksud, JPU menyebutkan Noel memberikan kontak seseorang atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian menghubungi Nur Agung.
Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung, Irvian, melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, telah menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar, yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung, di mama tas berisi uang tersebut diserahkan pada anak Immanuel, Divian Ariq.
Sementara itu, sisa penerimaan uang-uang di rekening penampungan tersebut, Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, melaporkannya kepada Fahrurozi dan Hery.
"Selanjutnya, Hery meminta untuk membagikan uang tersebut kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3," ujar JPU.
Setelah itu, setiap bulan sejak bulan November 2024 sampai dengan Agustus 2025, Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, membagikan uang kepada orang lain sesuai jabatannya serta untuk dirinya sendiri, yang jumlahnya bervariasi.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.




