Indonesia masih butuh impor BBM, ini penjelasan Arcandra Tahar
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, menyatakan Indonesia masih membutuhkan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya pada 2018.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com..
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com..
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, menyatakan Indonesia masih membutuhkan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya pada 2018.
Hal tersebut disampaikan Arcandra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Keterangan Arcandra muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan mengenai implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Jaksa mempertanyakan apakah dengan berlakunya regulasi tersebut Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah untuk kebutuhan kilang.
“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang sekitar 1 juta barel per hari. Produksi kita waktu itu hanya sekitar 700 ribu hingga 750 ribu barel per hari. Itu seluruhnya masuk ke Pertamina, sehingga masih kurang sekitar 300 ribu barel yang harus dipenuhi melalui impor,” ujar Arcandra di hadapan majelis hakim.
Arcandra menjelaskan, meskipun seluruh produksi minyak mentah dalam negeri diserap oleh PT Pertamina sesuai amanat peraturan, kebutuhan nasional tetap belum terpenuhi.
Selain minyak mentah, Arcandra juga menegaskan impor BBM masih menjadi kebutuhan. Menurutnya, konsumsi BBM nasional pada 2018 mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi kilang Pertamina hanya mampu memproduksi sekitar 800 ribu barel per hari.
“Artinya, kita masih harus mengimpor sekitar 600 ribu barel BBM per hari,” ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (23/1).
Terkait mekanisme pengawasan, Arcandra mengaku tidak mengetahui adanya praktik impor BBM yang melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut, selama ini terdapat kontrol melalui rekomendasi impor dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
“Umumnya tidak pernah, karena ada kontrol melalui rekomendasi impor dari Ditjen Migas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengatur kewajiban minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk terlebih dahulu ditawarkan kepada PT Pertamina melalui mekanisme business to business (B2B) sebelum dijual kepada pihak lain.
Sementara itu, penasihat hukum Riva Siahaan, Aldres Napitupulu, menilai kesaksian Arcandra secara faktual menunjukkan impor BBM merupakan kebutuhan objektif negara, bukan semata-mata kebijakan korporasi.
Ia menegaskan, keterbatasan kapasitas produksi dalam negeri membuat negara melalui Pertamina tidak memiliki banyak alternatif selain melakukan impor guna menjaga kesinambungan pasokan energi nasional.
“Pak Arcandra menerangkan pada 2018 kebutuhan nasional mencapai 1,4 juta barel per hari, sementara kemampuan produksi maksimal hanya sekitar 750 ribu barel per hari. Karena itu, impor BBM memang menjadi kebutuhan,” kata Aldres.




