Top
Begin typing your search above and press return to search.

Istri terpidana kasus Pertamina minta keadilan ke Komisi III DPR

Enam orang istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina mendatangi DPR RI untuk meminta keadilan dan pengawasan terhadap proses hukum yang masih berjalan.

Istri terpidana kasus Pertamina minta keadilan ke Komisi III DPR
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Enam orang istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina mendatangi DPR RI untuk meminta keadilan dan pengawasan terhadap proses hukum yang masih berjalan.

Keenam istri terdakwa menyatakan kedatangan mereka bertujuan memohon bantuan Komisi III DPR dalam mengawal perkara yang menjerat para mantan pejabat Pertamina ini. Mereka adalah Windayati Wanayu (Istri Riva Siahaan), Utari Wardhani (istri Yoki Firnandi), Verininta Geelenia Arman (istri Maya Kusmaya), Roria Angelina (istri Edward Corne), Rahmi Alma Farah (istri Sani Dinar Saifuddin dan Nina Anggraini (istri Agus Purwono).

Perwakilan istri menyampaikan, kedatangan mereka ke DPR merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan.

“Kami pada hari ini datang ke sini ke Komisi III DPR untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam kami mencari keadilan. Karena suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana,” ujar Windayati Wanayu.

Para istri menilai proses hukum yang dijalani suami mereka tidak adil dan sarat kriminalisasi. Mereka menegaskan para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

“Kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun,” kata Verininta Geelenia.

Verininta mengatakan banyak saksi yang dalam persidangan yang menyatakan para suami mereka tidak bersalah. Sebaliknya, kinerja suami mereka diakui oleh mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdampak positif terhadap peningkatan laba Pertamina.

“Bu Nicke dan Pak Ahok pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina untung,” kata Verininta yang terelihat tak bisa menahan emosi ketika wawancara.

Selain itu, mereka juga menyinggung dampak psikologis yang dialami keluarga, terutama anak-anak. “Anak-anak kami pun merasakan dampak psikologis dan trauma mendalam atas tuduhan yang disangkakan kepada ayah-ayahnya,” ujar Nina Anggraini.

Para istri mengaku telah menjalani kehidupan terpisah dengan suami mereka selama lebih dari satu tahun. Kondisi ekonomi keluarga juga terdampak akibat pemblokiran tabungan. “Setahun lebih kami bertahan terpisah dari suami. Tabungan kami masih diblokir sampai saat ini,” kata Roria Angelina.

Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan ruang audiensi dan turut mengawal proses hukum yang kini berada di tahap banding.

“Harapan kami, semoga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bisa memberikan kesempatan kami untuk beraudiensi dan mengawal kasus kami,” ujar Utari Wardhani.

Kuasa hukum para terdakwa, Dion Pongkor, menegaskan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum dalam perkara ini. Ia meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses peradilan.

“Kami berharap DPR itu menerapkan prinsip equality before the law. Semua orang itu sama di depan hukum,” kata Dion seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (23/4).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang perlu mendapat perhatian. Ia juga menyebut para terdakwa merupakan profesional yang telah memberikan kontribusi bagi negara. “Mereka ini aset bangsa, perlu diperhatikan. Dan proses penegakan hukum ini perlu diawasi,” ujarnya.

Tim penasihat hukum turut menyoroti dampak luas yang dirasakan keluarga terdakwa, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis. Mereka meminta DPR segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara BUMN Pertamina tersebut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire